Kemendagri: “Kalau Sudah Terdakwa, Ahok Diberhentikan Sementara”

Dr Soni Sumarsono

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Begitu menerima surat keterangan sebagai terdakwa dari pengadilan, maka pemerintah memastikan akan langsung memberhentikan sementara Ahok dari kursi Gubernur DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr Soni Sumarsono, sebagaimana dilansir RMOL.co, Jumat (9/12/2016).

Seperti diberitakan, Ahok akan segera duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama pada Selasa, 13 Desember 2016 mendatang.

Saat ini, status Ahok sebagai gubernur non aktif karena sedang cuti kampanye Pilgub dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Harusnya, setelah 11 Februari itu, Ahok bisa kembali menyandang jabatan gubernur, tapi kesempatan itu bisa melayang karena Ahok bakal berstatus terdakwa.

Menurut Soni yang juga sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta ini, Kemendagri tidak pandang bulu dalam menerapkan undang-undang.

“Kita (Kemendagri) profesional, tidak pandang bulu. Jadi, kalau sudah terdakwa mestinya (Ahok) diberhentikan sementara,” ujar  Sumarsono.

Namun, katanya, ada mekanisme birokrasi yang harus dilalui sebelum pemerintah memberhentikan sementara Ahok dari kursi gubernur. Yaitu, menunggu surat keterangan resmi dari pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa.

“Siapapun juga, ketika surat pengadilan (penetapan terdakwa) itu sampai, kita akan proses semuanya,” tegasnya.

Baca Juga

Ketegasan Kemendagri ini bukan tanpa dasar. Sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU atau disingkat menjadi UU Pilkada, khususnya pasal 83 disebutkan, setiap kepala daerah yang menjadi terdakwa dan menjalani persidangan akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pada ayat 1 pasal ini disebutkan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Peraturan ini juga sudah ditegakkan ke gubernur lainnya. Sejumlah gubernur telah diberhentikan sementara karena menyemat status terdakwa dalam sebuah kasus hukum. Misalnya, Wakil Wali Kota Probolinggo HM Suhadak yang diberhentikan sementara oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 22 November 2016 setelah menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009.

Bahkan, Menteri Tjahjo pernah memberhentikan kepala daerah yang baru berstatus tersangka, seperti yang dialami Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi pada Rabu 30 November 2016 setelah jadi tersangka kasus narkoba. Dalam kasus ini, sikap tegas Mendagri dinilai di luar kelaziman, karena biasanya kepala daerah diberhentikan sementara setelah jadi terdakwa.

Lalu, agaimana jika Ahok sudah dinyatakan bersalah alias terpidana? Sumarsono menjelaskan, jika sebuah putusan hukum sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Ahok akan diberhentikan tetap sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Misalnya, (Ahok) dinyatakan inkrah terpidana dan tidak ada upaya naik banding, maka dia (Ahok) akan diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta,” pungkasnya.

Sumber: RMOL.co

Baca Juga