Mantan Jenderal Polisi Anton Tabah: “Sangat tidak Adil Kalau Ahok Sampai Bebas”

anton-tabah-digdoyo-1
Brigjend (Purn) Pol Anton Tabah Digdoyo

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Mantan Jenderal Polisi Anton Tabah Digdoyo, mengaku ketika Permadi menjadi tersangka penistaan agama, dialah yang menangkapnya. Begitu juga dengan kasus penistaan agama oleh Arswendo Atmowiloto. Saat itu dia berpangkat Kapten dan menjadi penyidik kasusnya.

“Saya tangkap, saya tahan, saya penjara,” ujar Brigjend (Purn) Pol Anton Tabah saat menghadiri silaturahim paska Aksi Bela Islam III di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016) sebagaimana dilansir Islamic News Agency (INA).

Berangkat dari pengalamannya itu, Anton Tabah merasa kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu tidak ada bedanya. Dia menganggap, seharusnya Ahok berada di penjara dengan status tersangka yang saat ini sudah dijatuhkan.

Selain itu, mantan Sekretaris Pribadi Presiden Soeharto ini juga mengaku telah membicarakan hal tersebut dengan para juniornya di jajaran Kepolisian terkait penanganan kasus Ahok yang dinilai banyak pihak tidak memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga

“Kalau sampai Ahok ini bebas, sangat tidak adil. Saya sudah menasihati Kapolri, saya sudah ngomong dengan semua pejabat, jenderal-jenderal di Mabes Polri,” ungkap anggota Komisi Hukum MUI ini.

Dia mengatakan, jika kasus Ahok ini main-main dalam penanganannya, maka dia siap untuk perang. “Jangan main-main, saya siap perang,” tegas Anton.

Reporter: M Nizar/INA

Baca Juga