JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegur keras Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan Kulonprogo atas keluarnya surat edaran perihal imbauan yang merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan penggunaan atribut Natal bagi umat Islam. Tito meminta agar surat edaran itu segera dicabut.
“Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif,” kata Tito di Universitas Negeri Jakarta, Senin, 19 Desember 2016. Ia menilai fatwa tersebut bersifat koordinasi dan bukan menjadi aturan yang harus ditegakkan.
Ketua Umum MUI Pusat KH Ma’ruf Amin menyayangkan pernyataan Kapolri tersebut. Kata Kiai Ma’ruf, seharusnya pihak kepolisian membantu melaksanakan apa yang difatwakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat luas.
“Biarkanlah umat Islam menjalankan ajaran agamanya, kami sangat menyayangkan larangan itu. Kami menyayangkan larangan itu. Memang fatwa bukan hukum positif, akan tetapi bisa dijadikan dasar regulasi, kemudian dipositifisasi, dijadikan aturan dan menjadi aturan yang formal,” ungkap Kiai Ma’ruf kepada salam-online, di Kantor MUI, Selasa (20/12).
Ia menegaskan, karena fatwa tersebut bukan hukum positif, maka jangan diabaikan begitu saja, sebab fatwa-fatwa tersebut merupakan sumber dari regulasi dalam menerapkan aturan.
“Fatwa itu menjadi sumber dari regulasi, kita harapkan supaya jangan kemudian fatwa disebut bukan hukum positif, lalu fatwa tersebut kemudian diabaikan,” tutur Rois Aam PBNU ini.
Seperti diberitakan, surat edaran itu berisi imbauan kepada pengusaha agar tidak memaksa karyawan menggunakan atribut perayaan Natal. Namun menurut Tito, langkah itu tak dibenarkan.
Surat edaran dua Polres tersebut diduga merujuk pada Fatwa MUI yang dikeluarkan pada 14 Desember 2016 lalu. Fatwa bernomor 56 itu berisi larangan umat Islam menggunakan atribut non-Muslim. Fatwa itu dikeluarkan menjelang peringatan Natal 2016. (EZ/salam-online)