Dinilai Lecehkan Allah, Ade Armando Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ade Armando dan kicauannya

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Ade Armando resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ade dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas kicauannya di Twitter yang dinilai melecehkan dan menghina Allah.

“Yang bersangkutan dijerat UU ITE,” tegas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono seperti diberitakan RMOLJakarta.com, Rabu (25/1).

Dijelaskan Argo bahwa Ade Armando dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan. Johan menilai kicauan Ade yang berbunyi “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues” sebagai pelecehan dan penghinaan kepada Allah.

Argo mengatakan pelapor sempat meminta Ade meminta maaf dengan membalas akun Twitter-nya. Tetapi Ade tidak meminta maaf.

Ade menuliskan pesannya itu pada akun Facebook dan Twitter miliknya pada 20 Mei 2015. Tetapi Johan Khan baru melaporkan Ade pada 2016.

Baca Juga

Johan mengaku sudah mendesak Ade meminta maaf melalui Twitter, namun tak mau menyanggupinya. Sementara Ade sempat mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi status dalam media sosialnya itu sekitar Juni 2016.

Saat dimintai konfirmasi terkait dengan hal tersebut, Ade mengaku belum mengetahui dan belum diberi tahu oleh pihak kepolisian.

“Saya belum dihubungi dari pihak kepolisian. Jadi saya tidak tahu apa-apa,” kata Ade kepada detikcom, Rabu (25/1/2017).

Perihal konten cuitannya di Twitter yang dilaporkan oleh Johan Khan ke Polda Metro Jaya, Ade membenarkan hal itu. “Iya benar,” jawabnya singkat.

Sumber: RMOL.co, detikcom

Baca Juga