Hakim Federal Tolak Kebijakan Trump: Pemilik Visa dari Negara Mana pun Boleh Masuk AS

Suasana di salah satu bandara AS, menunggu kedatangan pengungsi

SALAM-ONLINE: Larangan Donald Trump bagi orang-orang dari tujuh negara mayoritas Muslim untuk berkunjung ke Amerika Serikat (AS) memicu kecaman keras.

Namun seorang hakim federal AS mengatakan bahwa para pemilik visa dari negara mana pun boleh datang ke negara Paman Sam itu. Hakim tersebut menolak putusan atas larangan Presiden AS Donald Trump terhadap imigran Muslim untuk memasuki Amerika.

Perintah eksekutif Trump juga mengatur deportasi mereka yang dianggap sebagai imigran gelap. Pengacara telah mengajukan kasus hukum dalam menanggapi perintah Donald Trump yang mencakup larangan masuk 90 hari pada warga tujuh negara mayoritas Muslim tersebut.

Sementara itu, Serikat Kebebasan Sipil Amerika Serikat (www.aclu.org), American Civil Liberties Union (ACLU), telah mengajukan gugatan class action terhadap larangan tersebut.

“Putusan ini mempertahankan status quo dan memastikan bahwa orang-orang yang telah diberikan izin untuk berada di negara ini tidak dihapus secara ilegal,” kata Lee Gelernt, wakil direktur ACLU, seperti dilansir Aljazeera, Ahad (29/1).

Baca Juga

Lee Gelernt mengatakan akan membantu 100 sampai 200 orang dengan visa yang sah atau status pengungsi, serta menemukan orang yang ditahan dalam perjalanan atau di bandara AS setelah Trump menandatangani perintah tersebut, pada Jumat (27/1).

Seperti diberitakan, perintah eksekutif Trump telah mengatur larangan masuk bagi tujuh negara mayoritas Muslim, yakni Suriah, Iran, Irak, Yaman, Sudan, Somalia dan Libya selama 90 hari ke depan serta penundaan penerimaan pengungsi selama 120 hari.

Para pendatang yang sesuai dengan kriteria tersebut dan dalam perjalanan menuju AS pada Jumat (27/1) sore saat Trump menandatangani dokumen tersebut, ditahan dan dihentikan setibanya di bandara AS. Begitu pula pengunjung yang telah memiliki visa resmi dan tiket pesawat menuju AS juga dicegah untuk terbang.

Beberapa di antaranya bahkan terjebak di luar negeri saat transit perjalanan, setelah maskapai penerbangan dan bandara setempat memahami dan mematuhi kebijakan terbaru imigrasi AS tersebut. (EZ/salam-online)

Sumber: Aljazeera

Baca Juga