Interupsi Almuzzammil di Paripurna DPR Persoalkan Penangkapan Pembawa Bendera Merah Putih Bertuliskan Kalimat Tauhid

Almuzzammil Yusuf saat menginterupsi di sidang paripurna DPR

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Rapat paripurna DPR, Selasa (24/1) tiba-tiba hening setelah Wakil Ketua Komisi II Almuzzammil Yusuf menginterupsi dan mempermasalahkan penangkapan Nurul Fahmi (NF) oleh polisi karena membawa bendera merah putih yang ditulis kalimat Laa ilaaha illallaah. Interupsi ini ternyata mendapat banyak dukungan. Mayoritas anggota DPR, termasuk pimpinan, ikut berdiri mendukung Almuzzamil.

Agenda rapat paripurna sebenarnya untuk mengesahkan dimulainya revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, di tengah pengesahan itu, Almuzzamil mengacungkan tangan.

Setelah dipersilakan pimpinan, Almuzzammil langsung bicara. Di awal interupsinya, dia membacakan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang isinya mengenai persamaan kedudukan semua warga negara dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang isinya tentang negara hukum. “Ada pun ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum: due process of law, peradilan yang bebas merdeka dan pengakuan HAM,” tegasnya.

Dari situ, dia baru kemudian membahas soal bendera merah putih yang digambari. Kata dia, yang menggambari bendera merah putih bukan cuma Nurul Fahmi. Kasus yang sama juga terjadi pada konser-konser band. Ada yang menggambari dengan tulisan “OI”, ada yang menulis “Metallica” dan ada yang menulis “Dream Theatre”. Kemudian, dalam aksi beberapa waktu lalu, ada juga yang menulis “Kita Indonesia” di tengah bendara merah putih.

“Dari semua itu, kenapa hanya Nurul Fahmi yang diproses hukum? Kabid Humas Polda Metro di media mengatakan, ada atau tidak ada pelapor kasus, NF akan diproses hukum. Pertanyaan saya, bagaimana dengan pelaku serupa? Mengapa mereka tidak diproses hukum? Bukti foto dan gambar ada dan jelas,” tegasnya dengan suara lantang.

Anggota Dewan lain dengan seksama mendengarkan interupsi ini. Tidak ada yang menanggapi. Suasana di sekitar terasa hening.

Baca Juga

“Pasal 24 pada UU 24/2009 menegaskan bahwa perbuatan penodaan bendera negara tersebut harus ada niat jahat dan unsur kesengajaan. Sungguh tidak masuk nalar jika kata-kata mulia Laa Ilaaha Illallaah” dimaksud untuk menodai, menghina dan merendahkan bendera negara sebagaimana dimaksud UU 24/2009,” sambungnya.

Karena itu, dia meminta kepada Kapolri untuk menegakkan prinsip negara hukum. Dia merasa, penangkapan Nurul Fahmi sangat tidak adil. “NF telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan bandar narkoba. Padahal, dalam kasus NF harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat,” cetusnya.

Di akhir interupsinya, dia mengajak para anggota Dewan yang setuju untuk berdiri. “Saya yakin saya tidak sendiri dalam merasakan ketidakadilan terhadap proses hukum ini. Saya yakin banyak anggota DPR yang merasakan hal yang sama. Untuk itu, saya minta teman-teman berdiri,” ucapnya.

Dengan serentak, mayoritas anggota DPR yang hadir berdiri. Ketua DPR Setya Novanto dan tiga Wakil Ketua DPR yang ada di meja pimpinan, Fadli Zon, Agus Hermanto dan Fahri Hamzah, ikut berdiri. “Kita teriakkan Laa ilaaha illallaah, Muslim cinta NKRI,” tutup Almuzzammil.

Sumber: RMOL.co

Baca Juga