Jadi Tersangka, Hakim MK Patrialis Akbar Bersumpah tak Terima Uang dari Basuki Hariman

Patrialis Akbar saat menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (27/1) dini hari usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar membantah menerima uang dari pengusaha bernama Basuki Hariman.

Patrialis menegaskan hal itu di Gedung KPK Jumat (27/1) dini hari seusai diperiksa selama 1×24 jam setelah dirinya, menurut KPK, ditangkap dalam “operasi tangkap tangan”. Patrialis pun ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut mantan Menkumham itu, jangankan menerima, membicarakan uang saja, dia tidak pernah. Apalagi menerima uang suap terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).

Untuk menunjukkan keseriusan pengakuannya itu, Mantan politisi PAN ini pun bersumpah terkait tuduhan yang ditujukan KPK kepadanya.

Baca Juga

“Saya hari ini dizalimi, karena tidak pernah menerima uang serupiah pun dari Pak Basuki, demi Allah. Saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya Pak Basuki,” tegas Patrialis.

Patrialis menyatakan, Basuki Hariman bukan orang yang berpekara di MK. Dia juga tidak memiliki kaitan dengan perkara uji materi UU 41/2014.

“Saya minta kepada MK tidak usah khawatir, paling tidak nama baik MK agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka. Tapi saya katakan sekali lagi, saya tidak pernah terima uang‎ satu rupiah pun dari orang yang namanya Basuki,” ujarnya.

KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU 41/2014. Selain Patrialis, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Kamaludin selaku penghubung, pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Basuki, NG Fenny. (s)

Baca Juga