Ditolak Penasihat Hukum Terdakwa, Habib Rizieq Tetap Jadi Saksi Ahli dalam Sidang ke-12 Ahok

JAKARTA (SALAM-ONLINE: Imam Besar Front Pembela Islam Habib Muhammad Rizieq Syihab tampil dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (28/2) pagi.

Pantauan Islamic News Agency (INA), Habib Rizieq menggunakan busana putih-putih, memasuki ruang persidangan pada Selasa (28/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pengacara GNPF-MUI, Kapitra Ampera mengatakan seluruh pengurus GNPF MUI dan tim advokasi menghadiri sidang Ahok.

Ketua GNPF-MUI Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) misalnya, hadir untuk memberikan dukungan kepada Habib Rizieq. Begitu pula Munarman.

UBN menyampaikan dukungannya kepada Habib Rizieq yang bersaksi sebagai saksi ahli agama.

“Saya datang hanya ingin memberikan support kepada Habib yang menjadi saksi sidang pada hari ini. Saya berharap sidang hari ini dapat berjalan dengan fair,” ungkap UBN kepada wartawan di Auditoium Kementan, Ragunan, Jakarta, Selasa (28/2).

Baca Juga

Habib Rizieq dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli agama atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. Penunjukan Habib Rizieq berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 tanggal 3 November 2016, yang ditandatangani Ketua MUI Pusat KH Sodikun dan Sekjen MUI Pusat Anwar Abbas.

Sementara Dr Abdul Chair Ramadhan, dari Komisi Hukum MUI, menjadi saksi ahli pidana yang juga dihadirkan JPU dalam persidangan ke-12 ini.

Sepertidiketahui, Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama berupa penghinaan terhadap Al-Qur’an serta ulama. Penghinaan itu terkait dengan pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51. Dia dijerat dengan Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP.

Di awal sidang kali ini kembali terjadi penolakan terhadap saksi ahli agama yang dihadirkan JPU. Tim Penasihat Hukum Ahok menolak Habib Rizieq sebagai saksi ahli agama. Namun Majelis Hakim menolak keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut.

Rep: Haikal (INA)

Baca Juga