JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Ustadz Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan, masyarakat umum sudah mengetahui Al Mukarram KH Ma’ruf Amin adalah ketua umum MUI Pusat, lembaga yang menjadi musyawarah para ulama dan zuama dari seluruh Ormas Islam yang keberadaannya diakui oleh umat Islam dan pemerintah.
“Fatwa-fatwa MUI diakui dan ditaati umumnya umat Islam Indonesia. Pemerintah RI juga selama ini telah menjadikan fatwa MUI sebagai rujukan. Sudah diketahui masyarakat bahwa MUI mengeluarkan fatwa atas permintaan individu, masyarakat, lembaga kemasyarakatan maupun pemerintah,” ungkap Ustadz Zaitun dalam konperensi pers yang dihadiri para awak media di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jum’at (3/2).
Namun, kata Zaitun, “Tidak ada satu pihak pun yang bisa menekan, apalagi mendikte MUI dalam mengeluarkan fatwa. Sebab, MUI punya protap dalam mengeluarkan fatwa yang tentunya melibatkan minimal Komisi Fatwa dan Komisi Pengkajian MUI.”
Protap pengeluaran fatwa MUI yang selalu melibatkan banyak orang, terang Zaitun, adalah sikap kehati-hatian MUI sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas kebenaran fatwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Karena itu, kata Ketua Umum Wahdah Islamiyah ini, prejudice dan buruk sangka yang ditampilkan dalam sikap dan ujaran yang sangat tidak beradab oleh terdakwa kasus penodaan agama, Basuki T Purnama (Ahok) dan para penasihat hukumnya kepada KH Ma’ruf Amin dalam persidangan sebagai saksi, adalah bentuk sikap dan tindak kecerobohan yang kelewat batas.
“GNPF-MUI sebagai gerakan yang peduli kepada pengawalan fatwa MUI dan marwah ulama memandang bahwa segala bentuk cecaran pertanyaan dan tekanan yang arogan dan sangat tendensius untuk menjatuhkan kredibilitas KH Ma’ruf Amin yang terjadi dalam persidangan oleh tedakwa dan penasihat hukumnya adalah bentuk aksi penghinaan terhadap ulama,” tegas Zaitun. (EZ/salam-online)