Habib Rizieq Minta Majelis Hakim Segera Tahan Ahok karena Berpotensi Melarikan Diri

Habib Rizieq Syihab usai menjadi saksi ahli agama di persidangan terdakwa Ahok, menggelar konferensi pers. (Foto: Islamic News Agency/INA)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Saksi Ahli Agama, Habib Rizieq Syihab (HRS), menyatakan telah menunjukkan bukti tambahan kepada hakim terkait rekaman terdakwa kasus Penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Yaitu, rekaman wawancara terdakwa dengan TV Aljazeera yang menyatakan yang bersangkutan tidak jera untuk mengatakan kalimat yang diucapkannya di Kepulauan Seribu,” ungkapnya kepada Islamic News Agency (INA) usai menjadi saksi persidangan terdakswa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/17).

Kemudian, kata Habib Rizieq, ada lagi tambahan, yaitu rekaman rapat terdakwa di Pemprov DKI Jakarta yang mengolok-olok surat Al-Maidah.

Karena itu, Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) meminta kepada Majelis Hakim untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Baca Juga

“Karena sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia siapa pun yang menjadi terdakwa terkait pasal 156a tidak ada yang tidak ditahan,” terangnya.

Selain itu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini juga menyatakan bahwa terdakwa berpotensi melarikan diri sebelum diputuskan dakwaan.

“Karena itu jangan sampai ada penyesalan di kemudian hari, kita minta kepada majelis hakim untuk menahan terdakwanya,” tandasnya. (Ali Muhtadin/INA)

Baca Juga