Penjajah Zionis Berlakukan RUU Larangan Adzan Melalui Pengeras Suara
SALAM-ONLINE: Menteri Kehakiman penjajah Zionis “Israel” Ayelet Shaked pada Ahad (12/2) mengesahkan RUU kontroversial dengan melakukan pelarangan mengumandangkan adzan melalui pengeras suara.
Rancangan Undang-Undang telah disetujui Komite Menteri untuk Legislasi dan dilakukan pemungutan suara oleh parlemen penjajah itu.
“Larangan mengumandangkan adzan di publik akan diberlakukan,”ujar pernyataan tersebut seperti dilansir The New Arab, Senin (13/2).
Larangan menggunakan pengeras suara untuk adzan dilakukan dalam ruang lingkup dari lima panggilan untuk menunaikan shalat bagi umat Islam setiap hari.
“Hukum ini tidak berurusan dengan kebisingan, ini hanya sebuah hasutan rasis,” kata Ayman Odeh, seorang politisi Arab.
“Suara muadzin itu terdengar di sini jauh sebelum pemerintahan rasis dari Netanyahu (Perdana Menteri penjajah) ada,” tambahnya.
Larangan adzan dengan pengeras suara di wilayah yang diduduki “Israel” pertama kali disampaikan oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Dalihnya, menurut Netanyahu, banyak warga yang terganggu dengan suara tersebut.
Aturan itu akan mencakup rumah ibadah selain masjid. Namun, kalangan sipil mengecam keras langkah penjajah “Israel” yang dianggap bertentangan dengan Kebebasan Beragama itu.
Wilayah jajahan “Israel” selama ini ditempati oleh beragam etnis. Seperti di Yerusalem Timur yang banyak dihuni warga Muslim Palestina. Adzan merupakan panggilan shalat bagi umat Islam untuk menyeru datang ke masjid. (EZ/salam-online)
Sumber: The New Arab