Prof Yusril Siap Jadi Ahli dan Saksi Menguntungkan Habib Rizieq Syihab

Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc menyatakan kesediaannya untuk dimintai keterangan baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi tersangka Habib Muhammad Rizieq Syihab.

Seperti diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu oleh Polda Jabar ditetapkan sebagai  tersangka penistaan terhadap Pancasila. Untuk itu, Yusril mengatakan, dirinya memenuhi kualifikasi menjadi saksi ahli karena memiliki latar belakang keilmuan dan bidang yang sesuai dengan kasus yang disangkakan terhadap Habib Rizieq.

“Sejarah perumusan Falsafah Negara kita, sejarah penyusunan UUD 45 adalah bidang keilmuan saya,” jelasnya kepada salam-online, Kamis (23/2) malam.

Mantan Menteri Hukum, Peundang-undangan dan HAM ini pernah mengajar mata kuliah Sejarah Ketatanegaraan RI di Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan Pascasarjana UI.

“Sejarah perumusan Falsafah Negara, sejarah penyusunan UUD 45 adalah bidang keilmuan saya di Fakuktas Hukum UI dan Pascasarjana UI dulu. Saya mengajar mata kuliah sejarah Ketatanegaraan RI, jadi cukup paham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq,” tegas Yusril.

Karena itu, Yusril saat ini menunggu panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana diminta oleh tim penasihat hukum Habib Rizieq. Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut berharap keterangannya nanti dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara.

Yusril berharap, keterangannya nanti dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus yang ditimpakan kepada Habib Rizieq ini layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Baca Juga

“Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3,” harapnya.

Diketahui, pengacara Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, mengatakan bakal menghadirkan Prof Yusril Ihza Mahendra dan mantan Ketua MK Prof Mahfud MD sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penghinaan terhadap pancasila yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat.

Kapita menjelaskan, dalam kasus tersebut penyidik telah salah dalam persangkaan. Sebab berdasarkan pasal 46 UU 24 Tahun 2008, lambang negara adalah burung garuda, bukan Pancasila.

“Kalau saya bilang menurut pasal 46 UU 24 tahun 2008 lambang negara burung Garuda. Yang di dadanya ada lambang Pancasila, yang di bawahnya ada tulisan Bhinneka Tunggal Ika. Loh itu lambang negara. Kalau Pancasila ideologi bangsa. Itu aja sudah salah, enggak masuk objek hukum,” terangnya.

Seperti diberitakan, Habib Rizieq dilaporkan putri Proklamator dan Presiden Pertama RI, Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri ke Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan terhadap Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu Polda Jabar pada November 2016.

Selanjutnya, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi.

Penetapan tersangka Habib Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (EZ/salam-online)

Baca Juga