Sidang ke-10 Kasus Penistaan Agama, Pengacara Ahok Kembali Tolak Saksi Ahli dari MUI

I Wayan Sudirta (kiri), salah seorang pengacara Ahok

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sidang ke-10 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang biasanya digelar setiap Selasa, kali ini dimajukan menjadi hari ini, Senin (13/2), lantaran berdekatan dengan waktu Pilkada, Rabu (15/2) lusa.

Sidang mengagendakan keterangan empat ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Sesuai jadwal, sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB di Auditorium di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Empat ahli yang dihadirkan terdiri dari 2 ahli pidana, 1 ahli bahasa dan 1 ahli agama. Mereka adalah Prof Dr Muhammad Amin Suma, SH, MA (ahli agama), Prof Dr Muzakkir (ahli pidana), Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH (ahli pidana) dan Prof Mahyuni (ahli bahasa).

Namun salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, dalam tayangan yang disiarkan langsung oleh TVONE, sebelum sidang berlangsung, telah menyatakan keberatan atas dihadirkannya Prof Amin Suma. Salah satu alasannya karena Amin berasal dari MUI dan diragukan independensinya.

Baca Juga

Amin Suma adalah Guru Besar tetap pada Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

Dengan ditolaknya Prof Amin Suma, maka tim pengacara Ahok tak akan mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli tersebut. Pertanyaan hanya diajukan oleh Majelis Hakim dan JPU.

Pekan lalu, tim pengacara Ahok juga menolak mengajukan pertanyaan kepada ahli agama yang dihadirkan JPU, Dr Hamdan Rasyid, dengan alasan berasal dari Komisi Fatwa MUI. (s)

Baca Juga