Tim Pengacara Ahok Tolak Saksi Ahli Tafsir dari Komisi Fatwa MUI

Dr KH Hamdan Rasyid. (M Fajar)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim pengacaranya menolak dihadirkannya saksi ahli, Dr KH Hamdan Rasyid, anggota Komisi Fatwa MUI. Mereka lebih memilih tidak bertanya hingga berakhirnya sidang.

“Kami menolak Saudara Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli, karena kami mempertanyakan independensinya,” kata pengacara Ahok dalam sidang kesembilan di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta, Selasa (7/2/2017), seperti dilansir IslamicNewsAgency (INA).

Menanggapi hal itu, Dr Hamdan Rasyid menegaskan, pada kesaksiannya hari ini, ia independen dan adil. Fokusnya adalah untuk memberikan keterangan tafsir Al-Qur’an dan Hadits.

“Saya pasti independen. Saya sebagai Muslim takut kepada Allah. Tidak mungkin saya berbuat zalim kepada siapa pun,” tegasnya.

Ia mengatakan, tuduhan tidak netral dari pengacara Ahok kepada dirinya dengan menyebut kesamaan jawaban beberapa BAP adalah tidak benar. Sebab, katanya, justru dengan kesamaan jawaban KH Ma’ruf Amin dengannya itu bukti samanya sumber jawaban, yaitu Kitab Suci Al-Qur’an.

Baca Juga

“Ya, gak masalah, sumbernya sama, malah lucu kalau berbeda. Karena Qur’annya sama, hatinya sama. Sumbernya sama, kenapa harus beda?” terangnya.

Sejak pertama kali Dr KH Hamdan Rasyid duduk dalam ruang sidang, tim pengacara Ahok menyatakan keberatannya. Meski begitu, Majelis Hakim dengan tegas menyatakan untuk melanjutkan sidang dan akan berlaku adil sesuai keterangan saksi.

Walau begitu, ketika sidang dilanjutkan dan tiba saatnya tim pengacara Ahok untuk bertanya, mereka lebih memilih menyatakan sikap penolakan hingga Majelis Hakim menutup sidang.

Reporter: M. Fajar/INA

Baca Juga