JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sekretaris Jenderal Serikat Perusahaan Pers (SPS), Heddy Lugito mengaku sepakat dengan langkah yang diambil Dewan Pers dalam hal verifikasi media pers.
Namun, Kendati demikian, menurut Heddy, langkah ini tidak memaksa perusahaan media untuk melakukan verifikasi di Dewan Pers maupun SPS. Sebab, hal itu, katanya, adalah hak dan kewenangan perusahaan masing-masing.
“Ya kalau mau daftar silakan, jika tidak, gak masalah,” ungkap Heddy saat jumpa pers di Kantor SPS, Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/2).
Menurutnya, verifikasi media itu sesuai dengan mandat Dewan Pers yang dikeluarkan pada Maret tahun 2015 lalu. Namun, SPS sendiri hanya diberi kewenangan memverifikasi media cetak. Sementara untuk media elektronik seperti Televisi, Online, maupun radio, SPS tidak berwenang.
“SPS dan Dewan Pers sepakat untuk melanjutkan program verifikasi perusahaan pers cetak yang selama ini sudah dilakukan oleh kedua belah pihak. Ini karena mandat Dewan pers kepada SPS melalui SK Dewan Pers Nomor 01/SK-DP/III/2015 tentang Penetapan Serikat Perusahaan Pers (SPS) sebagai lembaga Pelaksana Verifikasi Perusahaan Pers Media Cetak tanggal 24 Maret 2015, hingga kini masih berlaku,” ujar Heddy.
Verifikasi media sendiri, yang telah dilakukan oleh Dewan Pers baru-baru ini, mendapat banyak tanggapan negatif dari kalangan jurnalis maupun perusahaan media. Banyak yang mempertanyakan wewenang apa yang dimiliki Dewan Pers sehingga melakukan verifikasi di tengah kemajuan arus informasi yang bebas dan pesat ini. (MN Malisye)