SEMARANG (SALAM-ONLINE): Tim Advokasi Nahi Munkar (TASNIM) selaku penasihat hukum anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) menegaskan bahwa salah satu kliennya yang terseret dalam kasus Café Social Kitchen bekerja sebagai advokat.
Joko Sutarto bin Sutardi, dengan tegas di depan persidangan menyatakan bahwa ia merupakan seorang penasihat hukum. Ia juga terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Berdasarkan nota kesepahaman (MoU) Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), seharusnya penyidik berkoordinasi dengan Dewan Kehormatan PERADI terlebih dahulu.
Karena itu, TASNIM menyesalkan tidak adanya koordinasi antara penyidik dengan PERADI dalam penangkapan Joko Sutarto.
“Apabila seorang advokat melakukan tindak pidana, maka penyidik harus berkoodinasi dengan dewan kehormatan PERADI, tapi hal itu tidak dilakukan, padahal yang bersangkutan adalah anggota advokat PERADI,” kata Dwi Harjanto kepada Islamic News Agency (INA)—kantor berita network dari Jurnalis Islam Bersatu (JITU) pada Rabu (29/3).
Berdasarkan uraian-uraian yang dibacakan dalam sidang eksepsi, penasihat hukum dari para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan JPU terhadap ke-12 terdakwa.
“Untuk itu, kami menyatakan dakwaan jasa penuntut umum batal demi hukum,” pungkasnya.
Reporter: Agus Riyanto (INA)