Kuasa Hukum GNPF: Terdakwa dan Penasihat Hukum Seharusnya Belajar Banyak dari Saksi Ahli

Habib Rizieq jadi saksi ahli di sidang Ahok, Selasa (28/2/2017)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Lanjutan persidangan Kasus Penodaan Agama yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian RI, Ragunan, pada Selasa (28/2/2017) menghadirkan dua saksi ahli yakni Habib Muhammad Rizieq Syihab sebagai Ahli Agama dan Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, Ahli Hukum Pidana.

Sebagaimana persidangan sebelumnya, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Penasihat Hukumnya menolak Para Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal yang sama terjadi pada persidangan Selasa (28/2), dimana dua saksi ahli yang dihadirkan ditolak oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

Koordinator Persidangan GNPF-MUI Nasrulloh Nasution sangat menyayangkan penolakan tersebut karena seharusnya terdakwa dan panasihat hukumnya bisa menggali kebenaran materil dan belajar banyak tentang Islam dan hukum pidana dari kedua ahli yang dihadirkan.

Baca Juga

“Seharusnya terdakwa dan penasihat hukumnya banyak bertanya kepada ahli Habib Rizieq agar mereka paham tentang Islam dan paham mengapa umat Islam marah atas pernyataan terdakwa di kepulauan seribu,” ujar Nasrulloh kepada redaksi, Rabu (1/3).

Sebagaimana diketahui, Habib Muhammad Rizieq Syihab adalah salah satu motor penggerak GNPF- MUI yang selalu dikaitkan-kaitkan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya dalam sidang-sidang sebelumnya. Namun ketika Imam Besar Front Pembela Islam ini hadir, tidak satu pun pertanyaan berani ditanyakan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga