Larangan Muslim Masuk Amerika Dipertahankan, Kelompok Hak-hak Sipil Protes
SALAM-ONLINE: Kelompok hak-hak sipil Amerika Serikat (AS) mendesak agar kantor imigrasi merevisi pernyataan yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump atas “larangan Muslim” mengunjungi Amerika.
Aksi protes berujung pada penandatanganan memberikan dukungan kepada enam negara yang dilarang memasuki Amerika selama 90 hari dan juga menghentikan program pengungsi di negara itu selama 120 hari.
Perubahan besar terjadi setelah sebelumnya larangan untuk salah satu dari enam negara yang dilarang memasuki Amerika kini telah dimenangkan oleh hakim. Irak merupakan salah satu dari enam negara yang telah berhasil dimenangkan dan diberikan visa.
“Pemerintahan Trump telah mengakui bahwa larangan Muslim akan dipertahankan. Sayangnya, itu telah menjadi kesalahan fatal yang sama,” kata Director of the American Civil Liberties Union’s Immigrant Rights Project, Omar Jadwatt seperti dilansir Aljazeera, Selasa (7/3).
“Satu-satunya cara untuk benar-benar memperbaiki larangan Muslim adalah dengan tidak melarang Muslim,” tegas Jadwat lagi.
Sementara itu, sekelompok demonstran berkumpul di luar Gedung Putih pada Senin (6/3) malam untuk mengutuk “orde baru” dan menyebutnya anti-Muslim dan Islamofobia. Pengunjuk rasa mengatakan, hal ini tidak mematuhi nilai-nilai Amerika dalam menyambut pengungsi.
Seperti diketahui, Presiden Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk melarang masuknya warga negara Muslim dari tujuh negara ini selama 90 hari. Tujuh negara itu adalah Irak, Suriah, Sudan, Libya, Somalia, Iran dan Yaman. (EZ/salam-online)
Sumber: Aljazeera