MUI Resmi Berhentikan Ishomuddin karena Jadi Saksi Ringankan Ahok

Ahok dan Ishomuddin

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Zainut Tauhid Saadi mengonfirmasi pencopotan Ahmad Ishomuddin dari struktur kepengurusan MUI karena yang bersangkutan menjadi saksi meringankan dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Berkaitan dengan berita tentang pemberhentian saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI, dengan ini kami sampaikan bahwa berita tersebut benar,” kata Zainut lewat keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/3).

Pemberhentian itu, kata dia, berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada Selasa, 21 Maret 2017.

Soal alasan pencopotan, kata Wakil Ketua Umum MUI Prof Dr Yunahar Ilyas seperti dilansir RMOL.co, Rabu (22/3), karena Ahmad Ishomuddin tidak sejalan dengan sikap MUI dan Komisi Fatwa.

Zainut mengatakan pemberhentian Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama tetapi juga karena ketidakaktifannya selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI.

Dia mengatakan secara berkala Dewan Pimpinan MUI melakukan evaluasi kepengurusan untuk memastikan semua anggota pengurus MUI agar dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya.

Baca Juga

Evaluasi tersebut, lanjut dia, berlaku untuk semua pengurus, jadi bukan hanya terhadap Ishomuddin saja. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya.

“Terhadap Pak Ishomuddin pemberhentian beliau sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi. Demikian semoga bisa memberikan penjelasan,” kata Zainut.

Bahkan informasi dari Rais Aam PBNU yang juga Ketua Umum MUI KH Maruf Amin, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi Rais Syuriah PBNU.

“Sudah diturunkan menjadi Tanfidz,” ujar Prof Yunahar.

Sumber: Antara, RMOL.co

Baca Juga