Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Seluruh Jajaran KPK Pentingnya Merawat Keberanian

Wakil Ketua KPK Basaria Penjaitan (tengah) di antara  aksi massa KOKAM-Pemuda Muhammadiyah

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta Presiden Joko Widodo ikut membantu KPK menyelesaikan kasus korupsi E-KTP yang sedang dialami bangsa Indonesia.

“Kami tidak ingin KPK dilemahkan, oleh karenanya bapak presiden harus hentikan revisi UU KPK, DPR juga hentikan tradisi melemahkan KPK. Kami akan terus dukung KPK sampai tuntas,” terang Dahnil kepada wartawan, di Gedung KPK, Jum’at (24/3).

Ia mengingatkan seluruh jajaran KPK pentingnya merawat keberanian, biarpun di luar ada kekuatan besar yang ingin melemahkan lembaga antirusuah ini.

“KPK gak boleh takut. Ada yang lebih kuat yaitu Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Gak perlu takut, yang perlu dijaga adalah prinsip ketuhanan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yang menerima delegasi pengunjuk rasa, mengucapkan terima kasih atas dukungan yang luar biasa dari Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) itu.

Baca Juga

“Tadi sudah dijelaskan, ada tiga permintaan, mari kita bersama berantas korupsi. Tidak ada takut, kita sudah jelaskan, kita ikuti terus perkembangan, percayakan kepada penyidik,” tutur Basaria kepada wartawan.

Kasus Siyono, kata Basaria, sudah kita lakukan langkah-langkah ke PPATK, akan tetapi sampai sekarang belum ada jawaban.

“Untuk soal Siyono seperti itu, untuk masalah revisi UU KPK kita tetap sepakat semua pimpinan dan selurub anggota menyatakan tidak setuju tentang revisi UU tersebut,” tutup Basaria.

Sebelumnya, Jumat pagi tadi, massa dari Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM)-Pemuda Muhammadiyah menggelar unjuk rasa di depan gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Massa KOKAM dan Pemuda Muhammadiyah dari berbagai daerah menuntut KPK mengusut tuntas kasus E-KTP, kasus dugaan suap Densus 88 terhadap keluarga Alm Siyono sebesar Rp 100 juta dan penolakan upaya untuk merevisi UU KPK.(EZ/salam-online)

Baca Juga