Prof Yusril: “UU Pilkada Saat Ini Legalkan Orang untuk Berbuat Curang”

Prof Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc menilai undang-undang Pilkada memiliki banyak kelemahan. Bahkan, menurutnya, undang-undang tersebut seperti melegalkan pelanggaran.

“Ya memang UU Pilkada sekarang ini banyak sekali kelemahannya. Kalau saya sendiri menilai UU Pilkada sekarang ini seperti melegalkan pelanggaran-pelanggaran yang ada,” kata mantan Menkum-HAM ini dalam keterangan tertulisnya kepada salam-online, Kamis (9/3).

Menurut Yusril, Pilkada sebetulnya secara hukum tidak sesuai dengan Undang-undang Pemilu. “Dulu MK tanya pendapat saya, Pilkada itu pemilu atau bukan? Saya bilang bukan,” ungkapnya.

Alasannya, ujar Yusril, karena pasal 22e menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Sementara Pilkada diatur di Pasal 18.

Baca Juga

“Pilkada kan pasalnya 18, jadi kepala daerah, Bupati itu dipilih secara demokratis. Demokratis oleh undang-undang, ditafsirkan sebagai pemilihan langsung,” terangnya.

Ia juga menilai undang-undang kerap merepotkan. Salah satunya yakni sulitnya akses gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, koordinasi antara polisi dengan Panwaslu juga merepotkan. Menurutnya, pihak kepolisian baru mau bergerak ketika Panwaslu memberikan laporan.

“Jadi UU Pilkada saat ini sebenarnya melegalkan orang untuk berbuat curang banyak-banyak,” tutup mantan Mensesneg ini. (EZ/salam-online)

Baca Juga