ACTA Laporkan Dugaan Kampanye Hitam Ahok-Djarot yang Sudutkan Umat Islam ke Bawaslu & Bareskrim

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pada Senin (10/4), melaporkan dugaan pelanggaran kampanye hitam dari cagub dan cawagub petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot terkait Video Kampanye yang dinilai menyudutkan umat Islam dan mengandung SARA ke Bawaslu dan Bareskrim Polri.

Laporan ke Bareskrim Mabes Polri di Jalan Medan Merdeka Timur No. 16 Gambir, Jakarta Pusat, disampaikan pada Senin (10/4/2017) Sore.

“Video tersebut secara jelas berisi adegan-adegan. Nampak terjadi kerusuhan dan demo dimana pelakunya adalah orang yang memakai pakaian yang biasa dipakai oleh umat Islam ketika beribadah yaitu peci dan surban,” kata Wakil Ketua ACTA, Ade Irfan Pulungan, SH, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (10/4).

Menurut Irfan, ACTA melaporkan kasus ini ke Bawaslu untuk perihal peraturan Pilkada, juga ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

“Kami melaporkan ke Bawaslu siang tadi untuk mendesak Bawaslu memberikan sanksi atau teguran kepada Ahok, dan Bareskrim karena diduga melanggar UU ITE, tentang ujaran kebencian,” terangnya seperti dikutip Jurnal Islam, Senin (10/4).

Lebih dari itu, ia mempertanyakan niat Ahok membuat video kampanye tersebut. Video berdurasi 2 menit itu dinilai dapat memprovokasi umat Islam.

“Apalagi ia menyebar pada kemarin. Waktunya dekat dengan sidang lanjutan tuntutan Ahok besok,” ungkapnya.

Baca Juga

ACTA melaporkan Ahok-Djarot disertai bukti berupa kepingan CD berisi video iklan yang saat ini menjadi trending topic di media sosial. ACTA juga melampirkan print-out foto-foto dan tulisan-tulisan terkait video yang menjadi trending topik dengan tagar #IklanJahatAhok tersebut.

Dalam video kampanye Ahok itu, ujar Irfan, ada potongan gambar beberapa orang berpeci hitam dan putih sedang berdemo dengan latar belakang spanduk putih bertuliskan “Ganyang Cina” dengan huruf berwarna hijau.

“Video Kampanye tersebut jelas sangat menyudutkan umat Islam dan dapat menimbulkan kesan bahwa umat Islam adalah perusuh serta pembuat keonaran,” sesalnya.

ACTA menilai video kampanye tersebut mengandung unsur pelanggaran Pasal 69 huruf B UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada yang secara garis besar berbunyi “dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan ”.

“Kami melaporkan kasus ini karena menurut kami ini merupakan salah satu kasus yang sangat melukai hati umat Islam dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Kami berharap agar Bawaslu RI bisa menindaklanjuti laporan kami dan segera memanggil Basuki Tjahaja Purnama sebagai terlapor,” tegas Irfan. (s)

Baca Juga