JAKARTA (SALAM-ONLINE): Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut 1 tahun hukuman dengan masa percobaan 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Tuntutan pidana percobaan tersebut didasari pada kesimpulan hukum JPU bahwa Ahok telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaaan terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia sebagaimana dakwaan alternative kedua Pasal 156 KUHP.
Selain itu, JPU juga mempertimbangkan alasan yang meringankan dan memberatkan dalam penuntutan ini. Alasan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat kesalahpahaman antar golongan rakyat Indonesia.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, salah satu Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI (GNPF-MUI), Nasrulloh Nasution, mengungkapkan perasaan kecewanya kepada JPU yang tidak menuntut Ahok dengan Pasal Penodaan Agama.
“JPU dalam surat tuntutan teah menguraikan bahwa Ahok terbukti menista agama Islam, tapi yang dipakai Dakwaan Alternatif Pasal 156 KUHP, bukan yang seharusnya yaitu Pasal 156a huruf a KUHP,” kata Nasrulloh kepada Salam-Online, Kamis (20/4).
Ia juga menyesalkan JPU yang tidak menuntut hukuman maksimal kepada Ahok, dimana menurut ketentuan Pasal 156a huruf a KUHP ancaman maksimalnya adalah 5 tahun penjara, sementara Pasal 156 KUHP 4 tahun kurungan.
“Dengan adanya tuntutan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, itu artinya Ahok tidak akan menjalankan pidananya di penjara, melainkan hanya wajib lapor saja selama 2 tahun. Tidak hanya itu, tuntutan Pasal 156 KUHP yang ancaman pidananya 4 tahun akan dijadikan dalih Kemendagri untuk tidak memberhentikan Ahok,” ungkap Koordinator Persidangan GNPF-MUI ini.
Lebih lanjut ia membandingkan tuntutan pidana yang ditujukan kepada para pelaku penistaan agama yang sudah diadili dan dijatuhi pidana, dimana semuanya dituntut dan dihukum penjara.
Nasrulloh mencontohkan kasus-kasus penistaan agama yang sudah divonis pidana penjara oleh pengadilan antara lain kasus Tajul Muluk alias H. Ali Murtadha divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan negeri Sampang pada 2012.
Contoh lainnya, kasus Sebastian Joe divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung tahun 2013, kasus Antonius Richmond Bawengan divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tumenggung tahun 2011, kasus Arswendo Atmowiloto divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 1991, dan kasus Rusgiani divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2013.
Ia mempertanyakan vonis sangat ringan JPU kepada Ahok yang dinilainya bertentangan dengan keadilan masyarakat, khususnya umat Islam yang sudah tersakiti dan terhina dengan ucapan Ahok.
“Tuntutan pidana kepada Ahok sangat ringan dan mencederai keadilan masyarakat. Kita tinggal berharap kepada Majelis Hakim untuk berani memutus pidana penjara maksimal 5 tahun dengan mengenyampingkan Asas Ultra Petita atas nama keadilan masyarakat,” pungkasnya. (EZ/salam-online)