Dewan Pakar Partai Golkar Nilai Tuntutan terhadap Ahok Sandiwara Belaka

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono membacakan tuntutan pada sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Siti Hediati Hariyadi yang akrab disapa Titiek Soeharto menilai tuntutan yang diajukan jaksa kepada terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai sandiwara belaka.

Ia menyesalkan tuntutan yang terbilang singkat. Pasalnya, hampir semua umat Islam di Indonesia menginginkan gubernur DKI Jakarta tersebut mendapat hukuman berat. Hal itu terbukti dari jutaan umat Islam yang mengikuti serentetan unjuk rasa dalam Aksi Bela Islam.

“Sesuatu yang dituntut jutaan umat, mayoritas umat Islam masak cuma satu tahun. Ini sandiwara saja, sandiwara yang tidak lucu,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/4).

Titiek Soeharto menyinggung soal penundaan digelarnya sidang Ahok hingga pelaksanaan putaran dua Pilkada DKI selesai. Ketika itu, jaksa beralasan belum menyelesaikan surat tuntutan untuk Ahok. Alasan jaksa tersebut dinilai sebagai pelecehan terhadap lembaga pengadilan.

Baca Juga

“Masak iya jaksa belum selesai ngetik. Sebuah peradilan besar alasannya belum selesai ngetik. Itu melecehkan lembaga hukum,” imbuhnya.

Jaksa penuntut umum pada Pengadilan negeri Jakarta Utara mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf (a) KUHP, di mana ancaman hukuman lima tahun. Begitu masuk tahap tuntutan, gubernur DKI Jakarta itu malah dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif. Padahal tuduhan dari penyidik ada dua, yakni melanggar Pasal 156 huruf (a) dan Pasal 28 Undang-Undang 11/2008 tentang ITE. Pasal 28 UU ITE diganti jaksa dengan Pasal 156 tentang penistaan antar golongan.

Sumber: RMOL.co

Baca Juga