Fadli Zon: Tuntutan terhadap Terdakwa Ahok Terlihat Direkayasa dan Diperingan

Fadli Zon

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan sependapat terkait tuntutan hukuman terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sangat ringan, tampak direkayasa dan mengandung unsur kesengajaan. Ahok dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan oleh jaksa dalam kasus penistaan agama.

“Saya sependapat bahwa dakwaan jaksa tersebut terkesan meringankan terdakwa. Terlihat direkayasa dan diperingan,” kata Fadli Zon kepada wartawan di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (26/4).

Menurut Wakil Ketua Umum Gerindra ini, tuntutan ringan terhadap terdakwa penistaan agama itu membuat masyarakat mempertanyakan proses hukum di Indonesia. Terlebih, kasus yang menimpa Ahok telah menyita begitu besar perhatian publik.

Fadli mengatakan, ketika jaksa menuntut hukuman percobaan maka masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Dia pun mengkritisi peran Jaksa Agung yang disebutnya berlatar belakangan politisi dan memiliki kepentingan politik.

Baca Juga

“Saya sudah bilang Jaksa Agung harusnya orang yang betul-betul independen. Yang memang benar-benar menegakkan hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama pada 20 April lalu. Dalam sidang lanjutan tanggal 25 April, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan bahwa vonis untuk Ahok akan diumumkan pada 9 Mei, setelah tidak ada pembacaan replik dan duplik baik dari pihak jaksa maupun tim kuasa hukum terdakwa.

Sumber: RMOL.co

Baca Juga