Gelar Aksi Bela Islam, Ribuan Muslim Solo Minta Hakim Hukum Ahok Seberat-beratnya

Sekitar 5.000 umat Islam Solo menggelar Aksi Bela Islam minta hakim vonis terdakwa Ahok dengan hukuman penjara maksimal dan seadil-adilnya

SOLO (SALAM-ONLINE): Tak hanya di Jakarta yang turun ke jalan dengan menyambangi pengadilan Jakarta Utara untuk menuntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum seberat-beratnya dalam kasus penistaan agama, ribuan umat Islam Solo yang tergabung dalam Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) juga  menggelar Aksi Bela Islam di Bundaran Gladag, Jumat (28/4/2017)

Usai shalat Jumat massa Muslim Solo berkumpul di Masjid Kota Barat dan melakukan long march melalui jalan protokol Slamet Riyadi sepanjang 3 kilometer.

Massa menyerukan yel-yel anti Ahok seraya menyatakan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun Gubernur DKI Jakarta dalam kasus penistaan agama itu. Padahal di awal sidang, JPU mendakwa Ahok dengan pasal 156a, penodaan agama, yang hukumannya 5 tahun penjara.

Sekitar 5.000 Demonstran meminta Majelis Hakim untuk bersikap independen dan menghukum terdakwa Ahok dengan vonis maksimal. Massa juga meminta Komisi Kejaksaan untuk memeriksa JPU, karena patut diduga ada tekanan dan kepentingan lain, bukan untuk tegaknya hukum terhadap penoda agama tersebut .

“Tuntutan jaksa kepada Ahok hanya 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun kembali membuat kaum Muslimin terluka. Kami merasa terpanggil untuk kembali menyuarakan hati nurani dan rasa keadilan,” ujar Koordinator Aksi, Ahmad Sigit, Jumat (28/4).

Baca Juga

Sigit menegaskan, aksi-aksi yang terkait dengan Bela Islam selama ini tak ada hubungannya dengan Pilkada DKI Jakarta agar Ahok tak terpilih. Namun aksi tersebut murni untuk penegakan hukum, yakni agar penista agama dihukum seberat-beratnya.

“Aksi kami ini membuktikan bahwa aksi-aksi yang dulu tidak ada muatan politiknya menjelang Pilkada DKI Jakarta,” tegas  Sigit.

Sementara Dewan Syariah Kota Solo mengeluarkan pernyataan sikap agar Ahok dihukum berat. Mengacu hukuman kepada sejumlah kasus penodaan agama lainnya, terang DSKS, hukuman yang dijatuhkan maksimal 5 tahun. DSKS mencontohkan Arswendo Atmowiloto dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain Arswendo, pemimpin Gafatar Ahmad Musadeq divonis 5 tahun penjara, Lia Eden 2 tahun dan 3 tahun penjara, Tajul Muluk (pemimpin komunitas Syiah, Sampang, Madura) 2 tahun penjara, dan masih banyak lagi para penoda Islam lainnya, yang rata-rata dihukum berat dan maksimal. (s)

Baca Juga