JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sidang kasus penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini, Selasa (11/4), yang sedianya mengagendakan pembacaan tuntutan, akhirnya ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak siap dengan tuntutannya, salah satu alasannya pengetikannya belum selesai.
“Yang Mulia ketua majelis, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum. Kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami. Dengan segala maaf kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini,” kata ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementan, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/4/2017).
Sekretaris Umum PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menyesalkan penundaan pembacaan tuntutan ini. Dia mensinyalir ada intervensi di luar hukum atas penundaan dan ketidaksiapan pembacaan tuntutan itu.
Ketua Majelis Hakim sempat menawarkan untuk menunda 5 jam, namun JPU tetap meminta penundaan dengan waktu yang tidak jelas atau 2 minggu mendatang, usai Pilkada. Sebelumnya surat Kapolda Metro Jaya juga meminta sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan dibacakan setelah Pilkada DKI, 19 April 2017.
Ketika majelis hakim menawarkan 17 April untuk pembacaan tuntutan, JPU tak memberikan jawaban yang jelas, tetapi meminta usai Pilkada. Jadwal usai Pilkada ini sesuai dengan permintaan Kapolda Metro Jaya.
Akhirnya, ditetapkan sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada 20 April, sehari setelah Pilkada DKI Jakarta dan pledoi pada 25 April. (s)