Komnas HAM Akan Selidiki Pelanggaran HAM Terkait Kriminalisasi Ulama & Penangkapan Aktivis Islam

Komnas HAM saat menerima Tim Advokasi GNPF-MUI, Selasa, 4 April 2017 di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: MNM/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Prof Dr Hafid Abbas menegaskan akan menyelidiki pelanggaran HAM yang dilakukan polisi terkait kriminalisasi yang dilakukan terhadap ulama dan aktivis Islam.

Yang terbaru, polisi melakukan penangkapan terhadap Sekjen Forum Umat Islam yang juga Koordinator Aksi 313, Ustadz Muhammad Al-Khaththath dan empat orang lainnya pada Jumat (31/3) lalu.

Hal tersebut dilakukan atas permintaan dan laporan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI (GNPF-MUI) yang dipimpin Ahmad Michdan. Ketika menerima Tim Advokasi GNPF-MUI, Selasa (4/4) siang, Hafidz menyatakan Komnas HAM akan independen dalam menangani kasus.

“Kami tim akan menyelidiki hal ini. Kami di Komnas HAM ingin independen,” ungkap Hafid, Selasa (4/4), di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga

Menurut Hafid, pihaknya akan memberikan masukan terhadap pemerintah terkait banyaknya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pihak kepolisian, terutama dalam kasus kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam.

Hafid juga menyayangkan perlakuan berbeda yang dilakukan oleh kepolisian dan pemerintah terhadap ulama dan beberapa aktivis Islam.

“Kami di Komnas HAM ingin memberi masukan kepada pemerintah untuk mementingkan kepentingan negara. Tidak ada diskriminatif,” tegasnya. (MNM/salam-online)

Baca Juga