Polisi Mulai Respons Laporan Dugaan Penodaan Agama oleh Ahok-Djarot Terkait Wifi Al-Maidah

Sam Aliano di Bareskrim Polri. (Foto: Tribunnews)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (17/4/2017) mulai merespons dan menindaklanjuti laporan terkait penodaan agama yang diduga kembali dilakukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama wakilnya Djarot Saiful Hidayat.

Pada 9 Maret 2017 lalu Ketua Pengusaha Muda Indonesia, Sam Aliano dan pengacaranya, Eggie Sudjana, bersama jamaah ibu-ibu majelis taklim DKI Jakarta melaporkan Ahok dan Djarot ke Bareskrim. Mereka dinilai menyinggung surat Al-Maidah yang dijadikan akun wi-fi dengan ‘kafir’ sebagai kata kunci (password).

“Kami datang diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan, serta membawa tambahan bukti atas penghinaan terhadap agama yang kedua kalinya yang dilakukan Ahok,” tutur Sam yang hadir bersama pengurus majelis taklim dan pengacara Eggi Sudjana, Senin (17/4), sebagaimana dilansir Tribunnews, Selasa (18/4).

Penyidik menanyakan tujuh pertanyaan kepada Sam. Salah satu pertanyaan mengenai video itu kejadiannya di mana. “Saya bilang di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Sam.

Atas tindak lanjut laporan itu, Sam memuji langkah kepolisian. Menurut dia, apa yang dilakukan Ahok-Djarot sudah meresahkan masyarakat. Tak hanya di Jakarta, tetapi di Indonesia.

Dia memandang pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut II itu dianggap menjadikan surat Al-Maidah sebagai lelucon. Keduanya juga dinilai memperolok ayat suci.

“Kami sebagai warga masyarakat merasa tersinggung dan resah atas ucapan Ahok yang menghina Islam untuk kedua kalinya dengan kata-kata yang tidak etis. Kami harap kepolisian segera memanggil saudara Ahok untuk diadili,” tuturnya.

Baca Juga

Di kesempatan itu, Sam membawa sejumlah barang bukti, berupa flashdisk berisi rekaman video. ‎

Selain Sam, sebelumnya Ahok-Djarot juga dilaporkan untuk kasus yang sama oleh pengacara Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana yang juga menjadi kuasa hukum Sam Aliano. Laporan itu terkait rekaman video Ahok dan Djarot yang beredar. Keduanya dilaporkan karena dinilai memperolok Surat Al-Maidah di dalam sebuah rapat yang beredar di jejaring sosial. Dalam video dengan durasi sekitar satu menit itu terlihat Ahok mengusulkan akun wi-fi dinamakan Al Maidah dengan kata kunci atau password ‘kafir’.

Ahok menyampaikan ide tersebut seraya tertawa-tawa. Djarot pun ikut menimpali olok-olokan Ahok.

“Sepertinya Ahok ini sudah berencana, karena ternyata 2015 sudah mengucapkan. Ini bisa menyebabkan kegaduhan terus-menerus. Penegakan hukum terhadap Ahok harus cepat dan ditanggapi,” tegas Damai Hari Lubis di Bareskrim Polri, Kamis, 23 Februari 2017 lalu seperti dikutip Okezone.

Sumber: Tribunnews

http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/04/18/fasilitas-wifi-menggunakan-password-kafir-ini-penjelasan-pelapor-sam-aliano-ke-polisi

Baca Juga