Sayangkan Tuntutan Ringan Jaksa, Gerakan Ibu Negeri: “Ahok Dilindungi dari Jeratan Hukum”

Diskusi dan konferensi pers Gerakan Ibu Negeri: ‘Hilangnya Keadilan dari Nurani Bangsa dan Peradilan’, Jumat, 28 April 2017. (Foto: EZ/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Gerakan Ibu Negeri (GIN) Neno Warisman menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ahok tidak terbukti melanggar Pasal 156a KUHP, pasal penodaan agama dengan ancaman penjara 5 tahun, sehingga JPU hanya menyatakan Ahok terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 156 KUHP.

Jaksa pada akhirnya menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Hal ini berarti tak ada keharusan bagi Ahok dipenjara meski dia divonis bersalah. Sanksi kurungan badan selama satu tahun baru berlaku jika Ahok melakukan tindak pidana dalam kurun dua tahun.

Pasal 156 lebih menitikberatkan pada sikap menyatakan permusuhan, kebencian dan penghinaan kepada golongan tertentu. Golongan dalam pasal ini tak semata terkait agama, namun juga ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

“Ini menjadi sangat ganjil bagi masyarakat Indonesia yang menuntut keadilan. Seolah-olah Ahok dilindungi dari segala jeratan hukum,” kata Neno kepada Salam-Online, usai diskusi ‘Hilangnya Keadilan dari Nurani Bangsa dan Peradilan’, di Hotel Sofyan Betawi, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (28/4).

Baca Juga

Sebaliknya, ungkap Neno, Buni Yani yang mengunggah video pidato Ahok tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan sangkaan melanggar UU ITE dengan ancaman hukumannya 6 (enam) tahun.

“Padahal kita tahu sendiri, perbuatan Buni Yani adalah suatu kewajiban untuk dilakukan oleh setiap orang jika melihat adanya kejahatan, tetapi kenapa yang mempublikasikan kebenaran justru dijadikan tersangka,” sesalnya.

Ia melihat, jika semua orang yang ingin menyampaikan adanya kejahatan melalui media sosial dijadkan tersangka, maka masyarakat akan apatis terhadap penegakan hukum.

“Masyarakat nanti akan membiarkan kriminalitas merajalela, karena masyarakat merasa takut dijadikan tersangka sebagaimana yang dialami Buni Yani,” pungkas Neno. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga