Tuduhan Makar atas Sekjen FUI, Komnas HAM: “Negara Tak Boleh Menghukumi Pikiran Orang”

Komisioner Komnas HAM Dr Maneger Nasution (kiri) dan Ketua Komnas HAM Prof Hafid Abbas saat menerima laporan terkait dugaan pelanggaran HAM

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Dr Maneger Nasution, menyatakan negara tidak boleh menghukumi pemikiran seseorang karena kebebasan berpendapat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara dan diatur oleh konstitusi.

“Kebebasan berpendapat dan berkumpul itu intinya begini, negara tidak boleh menghukumi pikiran orang. Pemerintah kita gaji itu untuk menghakimi atau menghukum perbuatan kejahatan, kecuali pemikiran teman-teman mengganggu orang lain, merusak orang lain,” ujar Maneger saat menerima Tim Advokat GNPF-MUI yang mengadukan dugaan pelanggaran HAM Polisi terhadap Sekjen Forum Umat Islam/Koordinator Aksi 313 Ustadz Muhammad Al Khahthtath dan beberapa lainnya di Kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).

Menanggapi kasus penangkapan polisi terhadap Muhammad Al Khaththath dan keempat lainnya dengan tuduhan makar, menurut Maneger, tuduhan itu sangat tidak tepat dan mengekang hak seseorang untuk berpendapat.

Maneger menjelaskan bahwa setiap orang memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara. Salah satunya yang diatur dalam undang-undang adalah hak untuk berpendapat dan berkumpul.

“Substansi yang menjadi konsen kita juga soal tuduhan makar. Ada beberapa hak yang lembaga ini tentu harus memastikan apakah negara sedang memenuhi itu atau tidak,” terangnya.

Baca Juga

Dia melanjutkan, satu hak kebebasan untuk berkumpul dan berpendapat. Konstitusi kita sudah memberi jaminan itu. Orang boleh menyampaikan pendapat, dan itu harus dilayani, difasiitasi oleh negara.

“Dengan tuduhan makar ini, maka ancaman terhadap kebabasan berkumpul dan berpendapat menjadi sangat krusial,” ujar Maneger.

Untuk itu, kata Maneger, dia bersama Tim Komnas HAM akan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Polisi terhadap Al-khaththath dan keempat orang lainnya yang ditahan. Mulai dari prosedur penangkapan, sampai keluarga dan kuasa hukum tidak mendapatkan akses untuk bertemu Al-Khaththath yang saat ini masih ditahan.

“Beberapa catatan kita pertama soal prosedur. ini akan kita periksa dan klasifikasi,” pungkasnya.(MNM/salam-online)

Baca Juga