Anggota DPR: Apa Dasar Hukum Polisi Tersangkakan Habib Rizieq, Jelaskan Dulu Siapa Penyebarnya

Habib Rizieq Syihab

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Anggota DPR Almuzzammil Yusuf mempertanyakan dasar hukum polisi mempersangkakan Habib Rizieq Syihab. Mulai dari pasal hingga Undang-Undang jadi pertanyaan politisi PKS ini dalam kasus konten pornografi yang ditudingkan kepada Imam Besar FPI dengan Firza Husein itu.

“Sebab seharusnya yang dipersoalkan lebih dahulu penyebar konten pornografi tersebut. Kalau itu penyebar tidak ada, lalu apa? Polisikan harus melaksanakan undang-undang. Itu dahulu jelaskan kepada publik sehingga tidak menjadi pertanyaan di publik,” ujar Almuzzammil kepada Salam-Online, saat dihubungi, Senin (29/5) malam.

Ia menjelaskan, soal percakapan mesum, lembaga sandi negara mengatakan hal itu sulit menjadi barang bukti. Sebab, nomor ponsel bisa dibuat ganda. Menurutnya, percakapan bisa kemungkinan direkayasa.

Baca Juga

“Saya tak pernah kirim tapi tiba-tiba muncul atas nama saya. Itu sandi negara ngomong kayak gitu di Komisi I. Kalau soal teks, itu harus dicek ulang dalam rapat komisi I pada periode lalu. Saya hadir. Jadi tidak serta merta teks itu dijadikan bukti. Karena mengkopi, mendobel, nomor HP itu perkara mudah,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status Habib Rizieq Syihab dalam kasus dugaan pornografi di situs ‘baladacintarizieq’ sebagai tersangka.

Berbagai kalangan mengatakan status tersangka Habib Rizieq itu terlalu dipaksakan, lantaran siapa penyebarnya saja tak disebut. Karena, bagaimanapun, dalam kasus ini harus diketahui dan ditetapkan dulu siapa penyebarnya. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga