GNPF-MUI Tetap Dukung Independensi Hakim, Termasuk dalam Proses Banding dan Kasasi Ahok

Foto: EZ/Salam-Online

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua GNPF-MUI Ustadz Bachtiar Nasir mengungkapkan, secara keseluruhan pihaknya menerima putusan hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman 2 tahun penjara.

“Yang pertama kami bersyukur kepada Allah dengan semua dinamika yang terjadi bahwa apapun yang terjadi inilah ketetapan Allah. Sejak aksi simpatik 55 saya katakan bahwa apapun putusan majelis hakim maka terimalah, yang kita kehendaki tegaknya hukum,” ujarnya dalam konferensi pers bersama para tokoh GNPF-MUI di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).

Komitmen pihaknya, kata UBN, sapaan akrabnya, adalah senantiasa menjaga kedamaian. Ia bersyukur atas takdir Allah walau kadang, ujarnya, tidak memuaskan.

Baca Juga

Yang kedua, kata UBN, GNPF tetap mendukung independensi hakim dan menyerahkan keputusan ini kepada majelis hakim yang terhormat.

“Kami dukung independensi, apapun, termasuk ada banding dan kasasi. Sebagai warga negara yang ingin tegaknya keadilan di Indonsia, kami akan serahkan pada hakim yang terhormat, kami berharap pada umat berserah terhadap vonis hakim,” ujarnya. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga