Jika Pembubaran Diteruskan, HTI: Publik Makin Dapatkan Bukti Rezim Jokowi Represif & Anti Islam

Konferensi Pers HTI. (Foto: MNM/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Terkait rencana pembubaran yang akan dilakukan oleh pemerintah terhadap Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Dewan Pengurus Pusat HTI menyatakan penolakan keras.

HTI meminta pemerintah menghentikan rencana tersebut. Jika hal ini diteruskan, menurut HTI, publik akan semakin mendapatkan bukti bahwa rezim Joko Widodo represif dan anti Islam.

“Buktinya, setelah sebelumnya melakukan kriminalisasi terhadap para ulama, bahkan di antaranya masih ada yang ditahan hingga sekarang, lalu melakukan pembubaran atau penghalangan terhadap kegiatan dakwah di sejumlah tempat, kini pemerintah melakukan langkah guna membubarkan Ormas Islam,” terang Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, dalam konferensi di kantor DPP HTI, Jl Prof Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/5) siang.

Menurut Ismail, secara faktual HTI adalah lembaga dakwah yang telah banyak berkiprah di masyarakat selain lebih dari 20 tahun, terbukti melaksanakan kegiatan dakwahnya dengan tertib, santun dan damai.

Bahkan, kata Ismail, selama menyelenggarakan dakwahnya HTI tak pernah tersangkut kasus hukum satu pun, lantaran selalu sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga

“Oleh karena itu, tudingan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI, adalah tudingan yang mengada-ada,” tegas Ismail.

Sebagai organisasi dakwah, kegiatan HTI, papar Ismail, adalah menyampaikan ajaran Islam. Tidak ada yang disampaikan HTI kecuali ajaran Islam seperti akidah, syariah, syakhsiyah, dakwah maupun khilafah.

Karenanya, Ismail menganggap upaya pembubaran HTI oleh pemerintah bertentangan dengan Pancasila ataupun Undang-Undang Ormas Pasal 59 Nomor 17/2003, karena dalam UU tersebut, ajaran Islam tidak termasuk paham yang disebut bertentangan dengan Pancasila.

“Oleh karena itu, tudingan bahwa kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila adalah tidak benar, dan bertentangan dengan UU Ormas itu sendiri,” sesalnya. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga