JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sebanyak 12 delegasi umat Islam dan GNPF-MUI mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) guna menyampaikan maklumat umat terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dua belas perwakilan umat Islam dan GNPF-MUI itu adalah Prof Dr KH Didin Hafidhuddin, Dr Ahmad Luthfi Fathullah, MA, Muhammad Luthfie Hakim, SH, MH, Habib Muhammad Jufri, Dr Syahrial Arief, KH Shobri Lubis, Ahmad Doli Kurnia, S.Si, MT, Nasrulloh Nasution, SH, MKn, Heri Aryanto, SH, MH, KH Nazar Haris, MBA, Bobby Herwibowo, Lc dan Dr Kapitra Ampera
Seusai menemui perwakilan MA, Ketua Tim Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera menyampaikan hasil pertemuannya di hadapan ratusan ribu umat Islam yang hadir dari sepanjang Gedung MA hingga silang Monas.
“Kami telah bertemu dengan pimpinan MA yang diwakili oleh Sekjen MA. Kita telah menyampaikan apa yang menjadi kegundahan dan kemarahan umat Islam atas tuntutan JPU. Dan mereka (MA) memberikan kepada kami jaminan,” ujar Kapitra dalam orasinya, Jum’at (5/5).
Ada dua poin utama yang disampaikan delegasi umat Islam kepada pimpinan MA, yakni independensi majelis hakim serta memutus perkara persidangan dengan keadilan dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami sampaikan maklumat itu dengan dua bahasa dan kalimat. Kami memyampaikan bahwa majelis hakim dalam kasus Ahok harus independen. Kedua, majelis hakim juga harus memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan dan dengan rasa keadilan,” ungkap Kapitra.
Dalam pertemuan itu, Kapitra juga menyampaikan bahwa MA menerima maklumat yang disampaikan oleh para delegasi umat Islam. MA juga menjamin majelis hakim akan memutus perkara persidangan tanpa intervensi pihak mana pun pada 9 Mei nanti.
“MA memberikan jaminan bahwa hakim akan memutus persidangan dengan fakta-fakta persidangan,” tutupnya.
Empat pejabat MA yang menerima delegasi umat Islam dan GNPF-MUI itu adalah Sekretaris MA Pujo Harsono, Kabiro Humas Ridwan Mansyur, Panitera Muda Pidana Umum Suharto dan Panitera Made Rawa Aryawan.
Reporter: Syahrain (INA)