Kasus ‘Chat’ Habib Rizieq-Firza, Anggota Komisi III: “Siapa yang Mendesain Itu?”

Anggota Komis III DPR Muhammad Syafi’i

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi’i menilai pengusutan kasus “chat mesum” yang dituduhkan kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) dengan Firza Husein sebagai sebuah rekayasa.

“Apa yang dilakukan kepolisian kepada Habib Rizieq itu mengada-ngada,” kata Syafi’i, di Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/ 2017).

Menurut Syafi’i, pengusutan itu bisa berdampak pada ketidakpercayaan orang-orang terhadap ulama. Meskipun menurutnya tidak semua orang percaya dengan adanya kasus “chat mesum” itu.

“Harus saya sampaikan, umat sampai saat ini semakin yakin dan semakin percaya (tidak ada chat mesum),” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Syafi’i meminta kepolisian menghentikan upaya untuk menciptakan ketidakpercayaan pada ulama. Dia meminta siapa yang mendesain “chat mesum” itu agar diungkap.

“Siapa yang mendesain itu?” kata Syafi’i seperti dikutip Viva.co.id, Jumat (19/5).

Baca Juga

Polda Metro Jaya menetapkan seorang wanita bernama Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi. Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Namun masalahnya, hingga saat ini belum ditemukan siapa penyebarnya? Padahal, jika memang benar ada “chat mesum” itu, tapi hanya di ranah pribadi, tak disebar, ketentuan hukum tak mempersoalkannya. Lantas, kenapa pihak kepolisian tak juga menemukan penyebarnya, andai “chat mesum” itu benar adanya? Padahal dalam kasus-kasus lainnya, selama ini polisi cepat menemukan penyebar konten pornografi.

Diketahui, informasi atas percakapan-percakapan itu menyebar ke publik bukan berasal dari Firza maupun Rizieq. Tapi bersumber dari tiga situas yaitu www.baladacintarizieq.com, www.4nSh0t.com dan www.s05exybib.com yang sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

Jauh hari sebelum menjadi tersangka kasus ini, Firza dan 10 orang lainnya ditangkap aparat kepolisian pada Jumat, 2 Desember 2016 akibat dugaan kasus makar. Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu dituduh berperan dalam mengumpulkan dana terkait aksi 2 Desember 2016 atau 212.

Saat itu ponsel Firza turut disita oleh polisi. Wanita ini sempat dilepas setelah menjalani pemeriksaan tapi kemudian ditangkap lagi di kediamannya, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Selasa, 31 Januari 2017. Ponselnya kembali diamankan oleh petugas. Firza juga ditahan dengan alasan tidak kooperatif. Setelah itu muncul kasus dugaan percakapan berbau pornografi antara Firza dan Rizieq yang, kabarnya, berasal dari ponsel Firza yang disita.

Sumber: Viva.co.id

Baca Juga