Ketua GeNAM: Mau Sampai Kapan Negara Ini tak Punya Aturan Anti Miras Setingkat Undang-Undang

Fahira Idris

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Menyambut datangnya bulan Ramadhan, Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), Fahira Idris menyayangkan sikap pemerintah terkait persoalan besar yang sedang menimpa bangsa Indonesia.

“Persoalan besar di negeri ini belum ada regulasi setingkat undang-undang yang berlaku secara nasional terkait miras. RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) yang ditargetkan DPR dan Pemerintah disahkan pada Juni 2016, hingga saat ini (hampir) setahun belum jelas kabarnya seperti apa,” ungkap Fahira kepada Salam-Online, Sabtu (27/5).

Kata Fahira, pihaknya menegaskan sudah memberikan ultimatum kepada DPR agar segera menyelesaikan pembahasan RUU mengenai miras.

“Saya sebagai senator dan juga Ketua Umum GeNAM sudah berkali-kali mengultimatum DPR dan Pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan RUU LMB ini,” kata Fahira.

Pasalnya, menurutnya, pelanggaran miras di daerah-daerah semakin mengkhawatirkan. Jika membaca berita jelang pergantian tahun, dari hasil operasi, kepolisian berhasil menyita ribuan botol miras di berbagai daerah.

“Mau sampai kapan negara ini tidak punya aturan (anti) miras setingkat undang-undang. Mau nunggu sampai berapa nyawa melayang akibat miras. Saya tidak tahu tarik menarik seperti apa yang terjadi dalam pembahasannya sehingga molor hingga setengah tahun,” jelas ibu dua anak ini.

Baca Juga

Putri sulung dari Fahmi Idris ini mengatakan walau Kemendag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang pelarangan penjualan miras di mini market, tetapi tidak cukup untuk menghentikan laju peredarannya.

“Karena selain tidak komprehensif, juga tidak ada sanksi berat. apalagi denda dan pidana bagi yang melanggarnya. Padahal beberapa daerah sudah merasakan bagaimana merusaknya miras sehingga DPRD dan Pemdanya membuat Perda Anti Miras,” paparnya.

Masyarakat di daerah yang sudah punya Peraturan Daerah (Perda) miras, ujar Fahira, misalnya Provinsi Papua, beruntung, karena laju produksi, distribusi dan konsumsi miras bisa diatasi. Tetapi, bagi daerah yang belum punya perda anti miras seperti Jakarta dan daerah lainnya, masyarakat hanya bisa mengelus dada, melihat miras dijajakan begitu bebasnya.

Terkait masih ada penjualan miras di bulan Ramadhan, Fahira berharap masyarakat membantu pihak berwenang dengan melaporkan jika melihat ada indikasi penjualan miras di lingkungannya.

“Saya juga meminta pihak berwenang lebih intensif melakukan razia dan turun ke lapangan. Karena Ramadhan ini bukan hanya soal kita secara pribadi, tetapi bagaimana membentuk jiwa dan pribadi kita agar lebih peduli kepada lingkungan dan sesama, sehingga miras bisa kita cegah merusak masyarakat sekitar kita masing-masing,” tutupnya. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga