JAKARTA (SALAM-ONLINE): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5) telah menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ahok terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 156a huruf a KUHP.
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, tindakan Ahok telah memenuhi unsur-unsur pasal 156a KUHP. Konsekuensi hukum atas pertimbangan tersebut, Ahok dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah ditahan.
Menyikapi putusan Majelis Hakim itu, Ketua Tim Advokasi GNPF-MUI, Nasrulloh Nasution, mengatakan sangat mengapresiasi keberanian dan independensi Majelis Hakim.
“Kita harus memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang sudah berani memutus berdasarkan fakta persidangan dan hati nuraninya. Terbukti mereka adalah hakim-hakim yang berintegritas dan independen, tidak terikat tuntutan JPU dan tidak terpengaruh intervensi dari mana pun,” ujarnya dalam konferensi pers bersama para tokoh GNPF-MUI di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim adalah bentuk upaya merawat dan menjaga keutuhan NKRI.
“Putusan ini meredakan kegaduhan yang terjadi di masyarakat dan memberikan keadilan bagi umat Islam yang ternista dengan ucapan Ahok. Putusan hakim sangat bijaksana, ini akan menjadi catatan sejarah dimana Majelis Hakim berperan dalam menjaga keutuhan NKRI” jelas Nasrullah. (EZ/Salam-Online)