JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sidang pembacaan putusan perkara dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar pada Selasa, 9 Mei 2017.
Berbagai kalangan memprediksi Gubernur DKI Jakarta itu bakal dijatuhi hukuman penjara, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman percobaan.
”Soal tuntutan masa percobaan dua tahun tidak akan digunakan oleh hakim dalam keputusannya,” ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto, seperti dikutip jpnn.com, Senin (8/5).
Dia memprediksi, vonis yang dijatuhkan hakim akan lebih berat dari tuntutan jaksa.
Hakim membuat keputusan yang melebihi tuntutan, yakni penjara 4 tahun sesuai Pasal 156, atau bahkan 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP.
Sebab, ada Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 11 tahun 1964 tentang penghinaan terhadap agama. Surat Edaran tersebut memerintahkan agar pelaku tindak pidana penghinaan agama dihukum berat.
Sugiyanto yakin, SE tersebut akan menjadi pertimbangan hakim.
”Jadi, saya yakin Ahok tak divonis bebas,” kata Sgy, demikian Sugiyanto disapa.
Dia mengatakan, boleh saja jaksa mengatakan Ahok tidak terbukti melakukan penistaan agama.
Tapi di lain sisi, ada Fatwa MUI yang menyebut Ahok telah menistakan agama. Pendapat yang sama disampaikan oleh Muhammadiyah dan NU. “Ini semua tentu menjadi pertimbangan hakim,” tukas Sgy, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).
Sumber: jpnn.com