Murni Penodaan Agama, Hakim: Kasus Ahok tak Terkait dengan Pilkada

Majelis Hakim Kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok

JAKARTA (SALAM-ONLINE):  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memvonis Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) 2 tahun penjara dalam sidang kasus penodaan agama.

Menurut Majelis Hakim, kasus terdakwa Ahok tidak ada hubungannya dengan Pilkada DKI Jakarta, tetapi murni masalah penodaan agama.

“Murni penodaan agama. Jika ada yang memanfaatkan bisa dimungkinkan tapi tidak berarti terkait dengan Pilkada,” kata hakim saat membacakan pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) seperti ditayangkan langsung di beberapa stasiun televisi.

Baca Juga

Hakim mengatakan, kasus ini dikaitkan dengan Pilkada DKI Jakarta karena proses hukumnya berlangsung menjelang dan saat Pilkada DKI.

Hakim juga mengungkapkan, dari beberapa laporan polisi yang masuk, para pelapor tidak berasal dari Jakarta. Laporan berasal dari warga di Bogor, Padang Sidempuan, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.

“Mereka menuntut ucapan terdakwa di Kepulauan Seribu diproses hukum,” ujar hakim. (s)

Baca Juga