JAKARTA (SALAM-ONLINE): Biasanya jika hukuman pidana lebih ringan dari tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) akan ajukan banding supaya hakim memperberat vonis tersebut, sehingga JPU mengajukan banding. Tapi dalam kasus pidana Basuki Tjahaja Purnama (ahok) yang diganjar 2 tahun penjara oleh hakim, justru JPU mengajukan banding karena keberatan atas putusan hakim yang dinilai berat.
JPU justru menuntut Ahok sangat ringan, yaitu satu tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, artinya Ahok tak masuk penjara jika dalam dua tahun itu tak melakukan pidana serupa. JPU hanya mengenakan pasal 156, bukan pasal penistaan agama (156a).
Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Seperti diberitakan, Sabtu (13/5), tim jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan hukuman 2 tahun penjara terhadap Ahok. Pihak jaksa sudah menandatangani akta pernyataan banding itu.
“Kalau banding itu sudah, mereka sudah menyatakan banding dan akta pernyataan banding sudah ditandatangani panitera,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, seperti dilansir detikcom, Sabtu (13/5/2017).
Sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan upaya banding yang diajukan jaksa merupakan hal biasa. Tim jaksa dalam sidang vonis pada 9 Mei lalu menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap Ahok.
“Saya dengar terdakwanya banding, jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, ya akan mengajukan banding juga. Di samping juga, pertimbangan lain yang tentunya perlu nantinya menjadi bahan kajian,” kata Prasetyo.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa kemudian menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Sedangkan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer. Ahok dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan penodaan agama yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156a KUHP, berbeda dengan tuntutan jaksa. Ahok pun divonis 2 tahun penjara.
Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan upaya banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum perkara Ahok untuk menguji pembuktian kualifikasi pasal.
“Alasan banding, pertama, karena standar operasional prosedur. Kedua, ada alasan lain yang mungkin berbeda dengan pihak terdakwa. Kalau terdakwa banding minta keringanan atau pembebasan, kalau kita karena kualifikasi pasal yang dibuktikan itu berbeda antara jaksa penuntut umum dengan hakim,” ujar Prasetyo, Sabtu (13/5/2017).
Sumber: detik.com