Ke Komnas HAM, PMRI Sebut Proyek Reklamasi Bentuk Penjajahan terhadap Rakyat Pribumi

Presidium MRI (kanan) di Komnas HAM. (Foto: EZ/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia (PMRI) kembali mendatangi Komnas HAM untuk menanyakan hasil dari pelaporan sebelumnya terkait proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.

Ketua PMRI, Yudi Syamhudi, menilai proyek reklamasi sebagai kejahatan kemanusiaan terberat karena membuka pintu penjajahan bangsa Cina ke bangsa Indonesia.

“Reklamasi adalah sebagai bentuk penjajahan terhadap rakyat pribumi dalam segala bentuk. Reklamasi juga menghasilkan kriminalisasi ulama dan tuduhan makar terhadap para aktivis,” ujar Yudi di ruang pengaduan Komnas HAM, Rabu (17/5).

Yudi juga menyebut reklamasi menghasilkan penyalahgunaan instrumen pemerintah terhadap rakyatnya.

Baca Juga

“Kepolisian, kejaksaan dan lainnya dijadikan sebagai instrumen oleh pemerintah untuk melindungi reklamasi yang diduga sebagai tindak pidana korupsi paling raksasa di Indonesia,” jelas Yudi.

Merespons hal ini, Komisioner Komnas HAM, Anshori Sinungan menegaskan, pihaknya akan melakukan diskusi lebih mendalam untuk menangani kasus ini sebagaimana dugaan PMRI.

“Nanti kami akan mengadakan diskusi internal. Kami juga akan melakukan investigasi dan mengumpulkan data terkait dugaan itu,” kata Ansori.

Presidium MRI telah menyatakan “Perang terhadap Reklamasi”. Pasalnya, demikian Presidium MRI, proyek reklamasi adalah perbuatan makar dan penjajahan terhadap rakyat pribumi. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga