RUU Miras Masih Dibahas di Senayan, Beberapa Pasal tak Disetujui Pemerintah

Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi. (Foto: MNM)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol yang diajukan DPR, saat ini masih dalam pembahasan ketat. Terlebih menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tersebut, Arwani Thomafi, ada beberapa pasal yang tidak disetujui oleh pemerintah.

“Sampai sekarang pemerintah belum menyetujui beberapa usulan dari draf DPR. Ini masuk sidang kita akan coba komunikasikan kembali,” kata Arwani saat ditemui usai Diskusi Publik ‘Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis’ yang digelar Jurnalis Islam Bersatu (JITU) dan Pusat Edukasi, Rehabilitasi & Advokasi (PERISAI) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (21/5).

Arwani yang juga duduk di Komisi I DPR-RI itu mengatakan, beberapa kali pihak pemerintah absen dalam masa sidang pembahasan RUU. Tidak diterangkan jelas apa alasan pemerintah terkait hal tersebut.

Dalam RUU Minuman Beralkohol, DPR sendiri menurut Arwani berangkat dari semangat untuk melarang peredaran, produksi serta mengonsumsinya. Akan tetapi, dia menjelaskan, ada beberapa hal pengecualian, seperti untuk kepentingan wisata asing atau ritual keagamaan yang memang menggunakan minuman beralkohol.

Baca Juga

“Maka kita hormati itu, kita masukkan dalam pengecualian,” terang anggota DPR dari Fraksi PPP tersebut.

Kendati demikian, dia mengaku bahwa prisnsipnya DPR dalam membuat RUU itu, berangkat dari semangat untuk membatasi peradaran yang telah masif dan dirasa terlalu bebas saat ini. Meski demikian RUU yang disetujui pada Juni 2014 lalu sampai saat ini belum juga menemukan titik temunya.

“Tapi prinsipnya adalah semangat kita untuk melakukan pembatasan, melakukan pengawasan secara lebih ketat terhadap minuman beralkohol itu menjadi suatu yang lebih mendesak bagi kita,” katanya. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga