Sangkaan terhadap Habib Rizieq, Politisi PKS: Siapa Penyebarnya, Kenapa tak Jadi Tersangka?

Almuzzammil Yusuf

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dalam situs baladacintarizieq. Namun pengacara Habib Rizieq mempertanyakan prosedur penetapan tersangka itu.

Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq dinilai janggal lantaran pihak penyebar chat dengan tuduhan pornografi itu tak ada.

Tak hanya pengacara Habib Rizieq, berbagai kalangan pun menyoal penetapan tersangka yang terkesan dipaksakan tersebut. Politisi PKS Almuzzammil Yusuf termasuk yang mempersoalkan status tersangka yang melibatkan Firza Husein itu.

Almuzzammil mempertanyakan, mengapa polisi tidak menetapkan penyebar chat antara Habib Rizieq dengan Firza.

Baca Juga

“Saya bertanya, mengapa polisi tak menetapkan penyebar chat Habib Rizieq dengan Firza. Kenapa penyebarnya belum jadi tersangka,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini kepada Salam-Online, saat dihubungi, Senin (29/5) malam.

Ia menyebutkan bahwa yang dimaksud di dalam Undang-Undang pornografi adalah penyebarnya.

“Undang-Undang ITE itu penyebarnya. Sekarang siapa penyebarnya? Kenapa tidak jadi tersangka? Memang Habib Rizieq menyebarkan? Apa Firza penyebarnya? Habib Rizieq sebagai apa kalau dia tersangka? Saya bertanya saja nih,” tutup Muzzammil. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga