Terima Delegasi Aksi 55, MA Jamin Independensi Hakim dalam Kasus Ahok

Perwakilan Mahkamah Agung (MA) menggelar konferensi pers usai menggelar rapat tertutup dengan delegasi Aksi 55/GNPF-MUI, Jumat (5/5 (Foto: INA)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pihak Mahkamah Agung (MA) menyampaikan jaminannya dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, setelah Gedung MA di Jakarta Pusat didatangi ratusan ribu massa Aksi Simpatik 55, Jumat (5/5/2017) siang.

Ridwan membenarkan garansi MA untuk independensi majelis hakim kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

“Menjamin sepenuhnya menjaga independensi hakim,” katanya dalam konferensi pers seusai melakukan rapat audiensi dengan perwakilan massa Aksi 55 di Media Center MA, Jumat (5/5) siang.

Masih di tempat yang sama, Panitera MA, Made Rawa Aryawan mengaku, adanya aksi unjuk rasa di depan Gedung MA, ditambah dengan datangnya sejumlah perwakilan/delegasi tidak membuat lembaga peradilan tertinggi itu merasa tertekan.

Baca Juga

“Dalam menegakkan hukum kita sudah siap menerima masukan dari siapapun, karena dalam UU mengikuti dan menggali serta menilai dari nilai masyarakat yang dianggap adil dan patut,” ungkapnya seperti dilansir Islamic News Agency (INA), Jumat (5/5).

Lebih dari itu, MA mengapresiasi itikad baik untuk mendukung majelis hakim dalam memberikan putusan yang adil dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Kami menyampaikan rasa terima kasih dan rasa hormat kepada utusan atas dukungan dan penghormatan. Juga karena aksi dilakukan dengan damai,” katanya.

“Mahkamah Agung adalah milik bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Muhammad Fajar (INA)

Baca Juga