Tim Advokat GNPF: Kasus Firza untuk Jatuhkan Citra, Moral dan Martabat Habib Rizieq

Konferensi Pers Tim Advokasi GNPF-MUI terkait Habib Rizieq Syihab. (Foto: MNM/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Anggota Tim Advokat GNPF-MUI yang juga menjadi kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, mengatakan tuduhan terkait pornografi antara Habib Rizieq dengan Firza Husain semata-mata bukan karena kasus hukum.

Menurut Kapitra, tuduhan tersebut adalah untuk mendemoralisasi Habib Rizieq yang selama ini vokal mengkritik pemerintah dan menjadi pemimpin aksi-aksi penuntutan keadilan untuk umat Islam. Habib Rizeq, dalam kasus ini, kata Kapitra, dicitrakan buruk dan dijatuhkan moralnya.

“Ini bukanlah penegakan hukum. Tapi perusakan moral dan harkat martabat,” ujar Kapitra saat konferensi pers di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Kapitra menambahkan, “Sehingga dia menjadi orang yang terhina yang selama ini jadi panduan. Lalu dijatuhkan kepada lubang-lubang kehinaan.”

Baca Juga

Kapitra juga merasa adanya ketidakadilan aparat penegak hukum dalam menangani kasus Habib Rizieq. Pihak kepolisian khususnya hanya mengangkat dan fokus terhadap kasus Habib Rizieq, sementara, ungkapnya, kasus dugaan ijazah palsu Sukmawati Soekarnoputri—pihak yang melaporkan Habib Rizieq dalam kasus penghinaan terhadap Pancasila—tidak diusut dan tidak dibuka di publik.

Oleh karenanya, menurut Kapitra, dia beserta tim kuasa hukum Habib Rizieq berencana akan melaporkan kasus Habib ke Mahkamah Pidana Internasioanal, selain akan membawanya ke Konvensi Jenewa.

Hal tersebut, ujar Kapitra, akan ditindaklanjuti setelah bulan Ramadhan tahun ini, termasuk kasus kriminalisasi terhadap ulama.

“Maka Habib Rizieq juga akan melaporkan masalah ini pada International Criminal Court (Mahkamah pidana internasional) dan lembaga hak asasi manusia di Jenewa,” terangnya. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga