Sesalkan Penetapan Tersangka Habib Rizieq, ACTA Pertanyakan Keabsahan Alat Bukti dari Polisi

Kris Ibnu Wahyudi. (Foto: MNM)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kumpulan pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyoal rekaman yang dijadikan alat bukti Polisi dalam menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus percakapan pornografi.

ACTA mempertanyakan apakah penetapan sebagai tersangka untuk Imam Besar FPI itu melalui alat bukti yang sah atau tidak.

Sebab, menurut Ketua ACTA Kris Ibnu Wahyudi, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, jika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlwful legal evidence, maka bukti tersebut akan dikesampingkan oleh hakim atau dinilai tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.

ACTA, kata Kris, mendukung aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai dengan hukum dan meningkatkan kerja profesional dalam menagani kasus Habib Rizieq.

Baca Juga

“KAmi berharap agar aparat kita hanya bekerja berdasarkkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta bebas dari intervensi pihak manapun,” ujar Kris dalam konferensi pers di Setia Budi One, Setia Budi, Jakarta, Kamis (1/6).

Kendati demikian, Kris mengaku bahwa ACTA menyesalkan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq oleh aparat. Dia menilai penetapan tersebut seagai langkah yang terburu-buru.

Oleh karenanya menurut Kris, ACTA tidak percaya Habib Rizieq telah melakukan pelanggaran UU Pornografi lantaran bukti yang dikemukakan aparat sangat tidak memadai dan terkesan mengada-ada.

“Kita mengetahui bahwa saat ini ada banyak aplikasi sederhana yang bisa digunakan untuk memalsukan percakapan video,” terangnya. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga