Fadli Zon Terima Pengaduan Ditahannya Mahasiswa Indonesia di Mesir tanpa Tuduhan Jelas

Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat menerima pengacara dan keluarga keempat mahasiswa Universitas Al Azhar asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas keamanan Mesir tanpa tuduhan yang jelas. (Foto: MNM/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Ketua DPR Fadli Zon Senin (3/7) menerima pengaduan ditahannya empat mahasiswa Indonesia yang tengah belajar di Universitas Al-Azhar, Mesir, oleh otoritas keamanan Mesir sejak 3 Juni lalu, dan sampai sekarang belum juga dibebaskan. Padahal permintaan pembebasan sudah dilakukan oleh KBRI di Kairo.

Keempat mahasiswa tersebut adalah Adi Kurniawan, Achmad Afandy, Rifai Mujahidin Al-Haq dan Mufqi Al-Banna. Keempatnya ditangkap di kota Samanud tanpa alasan yang jelas.

Padahal, menurut kuasa hukum mereka, Heru Susetyo, keberadaan empat mahasiswa Universitas Al-Azhar asal Indonesia di Kota Samanud itu adalah untuk belajar ke ulama-ulama setempat. Visa dan surat izin belajar pun lengkap.

“Tujuan untuk belajar, menuntut ilmu ya,” kata Heru usai diterima Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/7).

Baca Juga

Sampai saat ini, pihak keluarga masih belum juga menemui kejelasan terkait hal tersebut. Apakah keempat mahasiswa itu akan dipulangkan ke indonesia atau tetap diberikan izin belajar.

Kendati demikian, menurut Heru, pihak keluarga berharap tidak dipulangkan dan tetap diberikan izin untuk belajar di Universitas Islam tertua di Mesir itu.

“Ya, kami berharap tidak dideportasi. Kalau dideportasi, berarti mereka tidak bisa melanjutkan kuliah lagi di sana,” ujar Heru.

Pada Senin (3/7) kemarin, Heru beserta keluarga keempat mahasiswa itu  menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk meminta bantuan pembebasan. Fadli berjanji akan menangani hal ini dengan cepat lantaran alasan penangkapan yang tidak jelas secara hukum. (Nizar Malisy/Salam-Online)

Baca Juga