HTI Dibubarkan, Yusril: Perppu Ormas Buka Peluang Pemerintah Jadi Diktator

Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc dan Menkpolhukam Wiranto

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kemenkumham resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disertai dengan pembubaran ormas yang berstatus badan hukum perkumpulan atau vereneging itu.

Kewenangan Pemerintah, dalam hal ini Menkumham, mencabut status badan hukum dan sekaligus membubarkan ormas tanpa proses peradilan, adalah kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 yang kontroversial itu.

Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Mahendra, SH, M.Sc sejak awal mengatakan bahwa Perppu ini membuka peluang bagi Pemerintah menjadi diktator.

“Pemerintah, secara sepihak berwenang membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa ‘due process of law’ atau proses penegakan hukum yang adil dan benar sesuai asas negara hukum yang kita anut,” kata Yusril dalam keterangan persnya, Rabu (19/7/2017).

Pemerintah, menurutnya, sebagaimana berulangkali ditegaskan oleh Menkopolhukam Wiranto, telah dengan sesat pikir menerapkan asas “contrarius actus” dalam hukum Romawi ke hukum nasional kita.

“Dengan asas itu, menurut Menkopolhukam, Pemerintah yang berwenang ‘menerbitkan izin’ berdirinya ormas, maka dengan sendirinya berwenang pula mencabut ‘izin’ tersebut. Padahal mendirikan ormas bukanlah sesuatu yang perlu izin Pemerintah,” terang Yusril.

Baca Juga

SK Menhumkan tentang pengesahan berdirinya sebuah badan hukum, kata Yusril, sama sekali bukan surat izin seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Polisi. Izin, dikeluarkan agar seseorang boleh melakukan sesuatu yang dilarang.

“Mengemudi di jalan raya itu prinsipnya dilarang karena bisa membahayakan orang lain. Namun, seseorang boleh melanggar larangan itu, kalau dia punya Surat Izin yang disebut SIM itu,” ujar mantan Menkumham ini.

Yusril mengingatkan, kebebasan berserikat dan berkumpul bukanlah sesuatu yang dilarang seperti mengemudi di jalan raya, melainkan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 45.

“Karena itu, SK Menkumham tentang pengesahan badan hukum ormas yang didirikan, bukanlah surat izin sebagaimana dengan sesatnya dipahami oleh Menkopolhukam,” tegas mantan Mensesneg ini.

Dalam dialog ILC di TVOne Selasa (18/7) malam, ungkap Yusril, salah satu pendukung Peppu No 2 Tahun 2017 ini, Prof Dr T Mulya Lubis membantah pendapatnya. Yusril berpendapat bahwa Pemerintah ini bisa bertindak laksana diktator dalam membubarkan ormas. Namun, kata Mulya Lubis, dalam dunia yang makin terbuka ini, tidak mungkin Pemerintah bisa jadi diktator.

“Saya hanya mengatakan kepada T Mulya Lubis, ‘Anda lihat saja besok, HTI dibubarkan sepihak atau tidak oleh Pemerintah.’ Mulya Lubis bilang, ‘Masak, gak mungkinlah.’ Pagi ini (Rabu), mudah-mudahan Mulya Lubis bangun dari siuman dan mulai menyadari mulai pahit getirnya demokrasi di bawah Pemerintahan Presiden Jokowi ini,” kata Yusril. (S)

Baca Juga