Minta Dibatalkan, Yusril dan HTI Akan Uji Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas ke MK

Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers yang digelar bersama HTI, Rabu (12/7) malam. (Foto: MNM/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Prof Yusril Ihza Mahendra dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril mengungkapkan pihaknya akan memohon ke MK untuk membatalkan beberapa pasal di dalam Perppu atau Perppu secara keseluruhan.

“Kami sudah mendraf permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi yang Insya Allah akan disampaikan pada hari senin mendatang,” ungkap Pakar Hukum Tata Negara ini dalam konferensi pers bersama HTI, Rabu (12/7) malam.

HTI sendiri menilai upaya pemerintah dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 lantaran tidak mampunya pemerintah membubarkan Ormas yang tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), memaksa pemerintah menempuh jalur hukum dan pengadilan terlebih dahulu jika ingin membubarkan sebuah Ormas.

Baca Juga

“Wiranto menyatakan (memerlukan waktu) 3 sampai 4 tahun apabila ditempuh jalan itu. Lalu pemerintah menerbitkan Perppu yang dengan Perppu itu memberikan jalan pintas bagi pemerintah,” ujar Ketua DPP HTI, Rokhmat S. Labib saat konferensi pers di Kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7) malam.

Menurut Rokhmat, Perppu tersebut akan menjadi alat kekuasaan, tatkala ada Ormas yang dinilai pemerintah bertentangan dengan pemerintah maka dengan mudah pemerintah membubarkan.

“Ini mengakibatkan pemerintah justru menjadi rezim Diktator. Rezim yang bisa membuat keputusan sendiri, menindak sendiri tanpa ada pihak yang menguji,” kata Rokhmat.

Oleh karenanya, HTI menggandeng Advokat kawakan Yusril Ihza Mahendra untuk bersama menguji Perppu yang baru dikeluarkan pemerintah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Nizar Malisy/Salam-Online)

Baca Juga